PORTAL KEJATI KALTENG

Kadis ESDM dan 4 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Diserahkan Ke Penuntut Umum Kejari Palangkara.

Kejati Kalteng, Palangka Raya – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Senin tanggal 15 Juni 2026. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara perkara penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya di provinsi kalimantan tengah tahun 2020 – 2025. Adapun 5 (Lima) tersangka yang diserahkan sebagai berikut :

1.Tersangka VC selaku Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng (Periode Tahun 2017-2022) dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng (Periode Tahun 2022-2025), telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Secara melawan hukum telah memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT. KIRANA BHUMI MINERAL melalui CV. JASMIN (milik istrinya) dan juga telah memberikan persetujuan dokumen persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta RKAB PT. KIRANA BHUMI MINERAL, dengan menerima sejumlah uang dari PT. KIRANA BHUMI MINERAL.
Penerbitan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT. KIRANA BHUMI MINERAL yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ditemukan adanya pemberian suap/gratifikasi oleh PT. KIRANA BHUMI MINERAL kepada Pegawai Negeri di Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang berwenang atas penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB (salah satunya Tersangka VC), dimana izin usaha pertambangan dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan tersebut kemudian dipergunakan oleh PT. KIRANA BHUMI MINERAL untuk melakukan kegiatan operasi produksi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Pasal yang sangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 605 KUHP jo Pasal 606 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

  1. Tersangka IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
    Secara melawan hukum telah membuat dokumen persyaratan pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT. KIRANA BHUMI MINERAL menggunakan CV. JASMIN (milik istri Tersangka VC), dengan menerima sejumlah uang dari PT. KIRANA BHUMI MINERAL terkait tugas evaluasi dokumen teknis yang disusunnya.
    Penerbitan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT. KIRANA BHUMI MINERAL tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ditemukan adanya pemberian suap/gratifikasi oleh PT. KIRANA BHUMI MINERAL kepada Pegawai Negeri pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang berwenang atas penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB (salah satunya Tersangka IH), dimana izin usaha pertambangan dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan tersebut kemudian dipergunakan oleh PT. KIRANA BHUMI MINERAL untuk melakukan kegiatan operasi produksi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
    Pasal yang sangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 605 KUHP jo Pasal 606 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

3.Tersangka FC selaku Direktur PT. KIRANA BHUMI MINERAL (Periode Tahun 2021-2025), telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Secara melawan hukum telah melakukan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT. KIRANA BHUMI MINERAL, dengan memberikan sejumlah

uang kepada Pegawai Negeri pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang berwenang atas penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB, dimana pengurusan izin usaha pertambangan dan RKAB yang secara melawan hukum tersebut kemudian dipergunakan oleh PT. KIRANA BHUMI MINERAL untuk melakukan kegiatan operasi produksi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Pasal yang sangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 605 KUHP jo Pasal 606 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

4.Tersangka HAW selaku Direktur PT. KIRANA BHUMI MINERAL (Periode Tahun 2021-2025) dan Direktur CV. UNIVERSAL SARANA ABADI (Penyedia bahan baku zircon PT. KIRANA BHUMI MINERAL), telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Secara melawan hukum telah mengumpulkan bahan baku zircon (Heavy Material Concentrate/Puya) PT. KIRANA BHUMI MINERAL dengan cara membeli dari penambang ilegal yang menambang di luar Wilayah IUP PT. KIRANA BHUMI MINERAL, yang kemudian dijual PT. KIRANA BHUMI MINERAL seolah-olah diperoleh dari Wilayah Izin Usaha Pertambangannya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Pasal yang sangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 605 KUHP jo Pasal 606 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

5.Tersangka ETS selaku Pemegang Akses Keuangan PT. KIRANA BHUMI MINERAL dan entitas lainnya, serta Pemegang Akses Keuangan CV. UNIVERSAL SARANA ABADI, telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pemegang Akses Keuangan CV. UNIVERSAL SARANA ABADI dan entitas lainnya dari PT. KIRANA BHUMI MINERAL, telah melakukan pengelolaan keuangan untuk pembiayaan kegiatan operasi produksi PT. KIRANA BHUMI MINERAL yang tidak sesuai ketentuan.
Selaku Pemegang Akses Keuangan PT. KIRANA BHUMI MINERAL, secara melawan hukum turut serta memberikan sejumlah uang kepada Pegawai Negeri pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng dalam rangka penerbitan pertimbangan teknis Izin Usaha Pertambangan dan persetujuan RKAB PT. KIRANA BHUMI MINERAL, yang mana izin usaha pertambangan dan RKAB tersebut kemudian dipergunakan oleh PT. KIRANA BHUMI MINERAL untuk melakukan kegiatan operasi produksi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Pasal yang sangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 605 KUHP jo Pasal 606 KUHP jo Pasal 20 KUHP.
Dengan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp 242.191.028.525,00 (dua ratus empat puluh dua milyar seratus sembilan puluh satu juta dua delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa Terhadap Tersangka VC, Tersangka IH, dan Tersangka ETS tidak dilakukan penahanan dalam penyidikan aquo karena telah dilakukan penahanan rutan dalam perkara lainnya, yaitu di Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. INVESTASI MANDIRI dan Entitas Lainnya di Provinsi Kalteng Tahun 2020-2025. Sedangkan Terhadap Tersangka FC dan Tersangka HAW oleh Penyidik dilakukan penahanan rutan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Adapun Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s.d. 2025 bermula pada tanggal 22 September 2014, PT. KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 822/DISTAMBEN TAHUN 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. KBM.
Bahwa PT. KBM sudah melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KBM berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan jangka waktu berlaku IUP selama 5 (lima) tahun dan telah dilakukan perpanjangan pertama berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng Nomor: 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan jangka waktu berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2033. Bahwa PT. KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalteng, yang selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya, dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT. KBM pada beberapa tahun berjalan, patut diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam proses penerbitan persetujuan RKAB terdapat penerimaan uang dari PT. KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon, sehingga dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI. Adapun KBLI yang tercantum Adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Berdasarkan data realisasi ekspor yang tercatat berdasarkan penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) milik PT. KBM dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT. KBM telah melaksanakan kegiatan ekspor pada periode tahun 2022 sampai dengan 2025 dengan total volume sebesar 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp 281.321.502.000 (dua ratus delapan puluh satu miliyar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah) yang patut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri, serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan “setelah tahap II ini, perkara tindak pidama korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Prov Kalteng tahun 2020 – 2025 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.

Pewarta : Sawalun. DL
Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button