PORTAL KEJATI KALTENG

Penyerahan 4 Orang Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Korupsi Eksport Komoditas Zircon.

Palangka Raya – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.

Senin, tanggal 06 April 2026, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh pt. Investasi mandiri tahun 2020 – 2025. Senin, 6 April 2026

Adapun 4 (empat) tersangka yang diserahkan sebagai berikut :

  1. Tersangka VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
  • Memberikan persetujuan RKAB PT. INVESTASI MANDIRI Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT. INVESTASI MANDIRI dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. INVESTASI MANDIRI.
    Dengan pasal yang sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  1. Tersangka HS selaku Direktur PT. INVESTASI MANDIRI telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
  • Mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. INVESTASI MANDIRI.
    Dengan pasal yang sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Jo. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  1. Tersangka IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, turut melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka VC. telah melakukan perbuatan sebagai berikut, Bersama-sama dengan tersangka VC terlibat dalam persetujuan RKAB PT. INVESTASI MANDIRI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB PT. INVESTASI MANDIRI dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. INVESTASI MANDIRI.
    Dengan pasal yang sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Tersangka ETS selaku karyawan PT INVESTASI MANDIRI dan CV. Dayak Lestari. telah melakukan perbuatan sebagai berikut, Turut serta melakukan penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Memberikan ses
    [10/4, 10.19] Sawalun 02: uatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. INVESTASI MANDIRI.
    Dengan pasal yang sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar USD$59.385.104,14 (lima puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus empat dolar amerika serikat empat belas sen) dan Rp38.491.963.307,00 (tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah).

Selanjutnya Terhadap Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan satu tersangka di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026.

Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan “setelah tahap II ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh pt. investasi mandiri tahun 2020 – 2025 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan”

Pewarta : Sawalun D Lihun

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button