HUKUM & KRIMINAL

ARKAS SD GMIM Tawaang Timur Diduga Disembunyikan, Dana BOS Rp170 Juta Dipertanyakan

Minahasa Selatan, Tawaang Timur // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SD GMIM Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diduga tidak menampilkan atau mempublikasikan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) sebagaimana ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

ARKAS merupakan sistem resmi Kemendikbudristek yang digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran sekolah, khususnya yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Aplikasi ini menjadi instrumen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.

Namun berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah masyarakat serta orang tua murid, informasi ARKAS tidak dipampang atau diumumkan di ruang sekolah, baik di papan pengumuman, bilik administrasi, maupun area yang mudah diakses publik.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa terdapat upaya menutup akses informasi anggaran sekolah kepada masyarakat.

Dana BOS Rp170 Juta Dipertanyakan
Dari informasi yang beredar, SD GMIM Tawaang Timur diduga mengelola Dana BOS sejak Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai kurang lebih Rp170 juta.

Dengan tidak adanya keterbukaan informasi ARKAS, masyarakat menilai wajar muncul dugaan adanya penyimpangan atau potensi penyalahgunaan Dana BOS.
“Jika ARKAS tidak dipublikasikan, bagaimana orang tua murid dan masyarakat bisa mengetahui penggunaan dana BOS? Ini uang negara, bukan uang pribadi,” ungkap salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pada 20/1/26

Ketertutupan ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi pendidikan yang selama ini digaungkan pemerintah, khususnya dalam mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan satuan pendidikan.

Diduga Langgar Standar Nasional Pendidikan
Dalam konteks Standar Nasional Pendidikan, pengelolaan pembiayaan pendidikan wajib memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Dengan tidak dipublikasikannya ARKAS, kepala sekolah diduga tidak mengindahkan ketentuan tersebut, sehingga berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan pendidikan nasional.

Berpotensi Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, tindakan menutup akses informasi anggaran juga diduga melanggar:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dalam UU KIP ditegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah penerima Dana BOS, wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Dana BOS secara hukum dikategorikan sebagai keuangan negara, sehingga penggunaannya harus dapat diketahui dan diawasi publik.

Ketika informasi ARKAS tidak dipublikasikan, maka hak masyarakat untuk memperoleh informasi menjadi terabaikan.

Klarifikasi Kepala Sekolah
Saat dikonfirmasi terkait tidak dipampangnya ARKAS, kepala sekolah SD GMIM Tawaang Timur menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kewajiban mempublikasikan ARKAS di sekolah.
“Tidak pernah ada sosialisasi dari dinas apakah ARKAS harus dipampang atau tidak,” ujar kepala sekolah.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, ARKAS merupakan aplikasi nasional yang telah diterapkan secara luas dan disertai dengan pedoman teknis dari Kemendikbudristek yang menekankan keterbukaan informasi anggaran.

Dorongan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Atas dasar dugaan ini, masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, Inspektorat Daerah, serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SD GMIM Tawaang Timur sejak Tahun Anggaran 2025.

Transparansi pendidikan bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik, masa depan peserta didik, serta integritas pengelolaan keuangan negara.

Jika dibiarkan, praktik ketertutupan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di daerah.

(DM KOMALING)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button