

BERAU – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Wafatnya anggota DPRD Kabupaten Berau dari Partai Hanura, almarhum Suriansyah, menyisakan duka sekaligus memunculkan perhatian publik mengenai siapa yang akan mengisi kursi legislatif yang kosong melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, satu hal yang patut dipahami masyarakat adalah bahwa mekanisme PAW bukanlah proses yang ditentukan berdasarkan kehendak individu maupun kepentingan politik semata. Seluruh proses telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, serta Peraturan KPU mengenai Penggantian Antarwaktu.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan yang sama, almarhum Suriansyah memperoleh 2.351 suara. Sementara itu, Muhammad Amin berada di posisi berikutnya dengan 483 suara, disusul Suhairi dengan 473 suara. Dari sisi perolehan suara, Muhammad Amin memang menjadi calon legislatif dengan suara sah terbanyak berikutnya.
Namun, apakah hal tersebut otomatis membuatnya menjadi anggota DPRD? Jawabannya tidak.
Peraturan KPU secara tegas mengatur bahwa calon PAW harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, merupakan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya, serta masih memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan status hukum sebagai calon anggota DPRD. Seluruh persyaratan tersebut wajib diverifikasi oleh KPU sebelum dilakukan penetapan calon PAW.
Artinya, apabila Muhammad Amin masih memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka secara hukum ia menjadi pihak yang paling berpeluang untuk ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu. Sebaliknya, apabila terdapat syarat yang tidak terpenuhi, mekanisme PAW akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai regulasi.
Dalam pandangan penulis, polemik mengenai siapa yang akan menggantikan almarhum Suriansyah seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan politik yang berlebihan. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi atau kepentingan tertentu.
Masyarakat Berau tentu berharap kursi DPRD yang kosong segera terisi agar fungsi representasi rakyat dapat kembali berjalan optimal. Namun, kecepatan proses tidak boleh mengorbankan kepastian hukum. Justru kepatuhan terhadap aturan akan memberikan legitimasi yang kuat bagi siapa pun yang nantinya dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Berau.
Pada akhirnya, publik perlu menghormati mekanisme yang sedang berjalan. Data hasil Pemilu memang menunjukkan adanya calon dengan perolehan suara terbanyak ex berikutnya, tetapi keputusan akhir tetap berada pada mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum setelah seluruh tahapan verifikasi diselesaikan.
Pewarta Jauhari Efendi





