PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Tangkap Terduga Pembunuhan Fandi Ama – Warga Arakan Geger – Satreskrim Minsel Diapresiasi Warga

Minahasa Selatan// MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Warga pesisir Desa Arakan dan desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan digemparkan oleh penemuan sesosok mayat pria di pantai pada Senin dini hari, 16 Februari 2026.

Korban diketahui bernama Fandi Ama (30), seorang nelayan asal Desa Arakan.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di atas pasir pantai oleh saksi pertama, Estefanus Silangen (51), seorang nelayan yang baru pulang melaut sekitar pukul 04.00 WITA.

Saksi awalnya melihat sosok tergeletak di bibir pantai, kemudian menambatkan perahunya dan memastikan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.

Setelah memastikan kondisi korban, saksi langsung melaporkan kejadian itu kepada pemerintah desa dan Babinsa setempat.

Tidak lama berselang, aparat kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban.

Identitas Korban:
Nama: Fandi Ama
Tempat/Tanggal Lahir: Arakan, 7 November 1995
Alamat: Desa Rap-Rap Jaga 6, Kecamatan Tatapaan
Pekerjaan: Nelayan
Agama: Islam

Saksi 1:
Nama: Estefanus Silangen
TTL: Rap-Rap, 14 Oktober 1974
Alamat: Desa Rap-Rap Jaga 1, Kecamatan Tatapaan
Pekerjaan: Nelayan
Agama: Kristen

Berdasarkan keterangan kepolisian, penyebab pasti kematian korban hingga kini masih dalam penyelidikan.

Polres Minahasa Selatan menyatakan bahwa tim Resmob telah diturunkan untuk mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi dan menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa korban terakhir terlihat bersama saksi kedua pada malam sebelum kejadian.

Saksi 2:
Nama: Sudarmono Pidu
TTL: Desa Arakan, 10 Mei 1992
Alamat: Desa Arakan Jaga 5, Kecamatan Tatapaan
Pekerjaan: Nelayan
Agama: Islam

Saksi kedua inilah yang disebut-sebut berada bersama korban pada malam terakhir sebelum korban ditemukan tak bernyawa di pantai. Keterangan saksi menjadi salah satu petunjuk penting bagi pihak kepolisian dalam mengungkap misteri kematian korban.

kerja keras tim Resmob Minahasa Selatan membuahkan hasil. Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 24.00 WITA, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial Julkifli alias (JJ) di wilayah Desa Teling, Kecamatan Tanawangko, Kabupaten Minahasa. Diketahui Julkifli alias (JJ) adalah warga setempat (Desa Arakan)

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi (Resmob/ Reskrim) Minahasa Selatan melakukan pengejaran dan pengembangan informasi dari para saksi. Terduga langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian Fandi Ama.

Peristiwa ini membuat warga Desa Arakan dan Desa Rap-Rap dan sekitarnya diliputi rasa takut dan waswas, khususnya para nelayan yang biasa melaut dini hari. Banyak warga berharap agar pelaku segera diungkap secara terang benderang agar situasi kembali aman dan kondusif.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti,” ujar sumber kepolisian.

Motif dan penyebab pasti kematian korban masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memastikan akan mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan.

(Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button