

Lombok Tengah, (NTB) – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR warga Kecamatan Praya Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu.
”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah setelah melaksanakan gelar perkara,” kata Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Brata menyampaikan dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli di bidang uang kertas dari Bank Indonesia.
”Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Brata tersangka dikenakan pasal atas dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di rutan mapolresta lombok tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
L. Brata menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan.
”Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” pungkasnya.
( M.M )





