

Sulut, Minahasa Selatan – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
9 JULI 2026
Perkara yang sebenarnya sudah masuk tahap lanjut dan berkas lengkap telah diserahkan ke Kejaksaan justru memanas di ruang publik lebih awal, bahkan sebelum putusan kelengkapan berkas disampaikan secara resmi ke penyidik. Hal ini memicu dugaan kuat adanya upaya pencemaran nama baik institusi kepolisian di wilayah Polsek Tumpaan.
Berdasarkan data resmi yang diperoleh, Surat Pemberitahuan P-21 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap baru saja dikeluarkan pada 6 Juli 2026. Surat tersebut secara resmi baru diterima dan diserahkan kepada penyidik hari ini, 9 Juli 2026, bersamaan dengan instruksi agar tersangka beserta seluruh barang bukti segera diserahkan untuk proses selanjutnya.
Namun yang mencurigakan, kabar mengenai perkara ini justru sudah menyebar luas dan menjadi viral di media sosial sejak malam 8 Juli 2026 – sehari sebelum surat P-21 diterima pihak penyidik. Kabar ini menyebar lewat akun-akun di sejumlah grup Facebook bertema Sulawesi Utara, yang diduga disebarkan oleh pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut.
Sumber di lingkungan kepolisian mengungkapkan, penyebaran informasi itu dianggap tidak berdasar dan menyesatkan, karena proses penanganan perkara sebenarnya sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Bahkan sebelumnya tercatat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Pada pagi hari tanggal 8 Juli kemarin, pihak yang mengaku sebagai korban justru menghubungi petugas kepolisian, menyatakan bersedia berdamai dengan meminta ganti rugi sebesar Rp3 juta. Namun kesepakatan damai tidak tercapai karena tidak ada kesepahaman, padahal pihak kepolisian tetap menegaskan proses hukum akan berjalan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Belum genap sehari setelah komunikasi pagi itu, informasi terkait perkara tersebut tiba-tiba beredar luas di media sosial dengan narasi yang dinilai memojokkan dan mencoreng kinerja Polsek Tumpaan.
Pihak berwenang menilai penyebaran informasi ini merupakan tindakan yang merugikan dan berpotensi melanggar hukum. Pasalnya narasi yang dimuat mengaburkan fakta bahwa perkara sebenarnya sudah ditangani dengan baik dan berkas pun sudah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Saat ini pihak Polsek Tumpaan sedang memantau perkembangan informasi yang beredar dan mempertimbangkan langkah hukum tegas terkait dugaan pencemaran nama baik institusi tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pewarta/Dm Komaling


