

SULUT, MINAHASA SELATAN – MEDIA COBRA BHAYANGKAR News
Kamis 25/6/26
Dugaan pencemaran lingkungan oleh SPBU Kapitu di Kabupaten Minahasa Selatan kini menjadi sorotan serius. Limbah minyak dari fasilitas tersebut diduga kuat mencemari air sumur warga setempat, menyebabkan beberapa titik sumber air bersih tidak lagi layak konsumsi dan memaksa masyarakat mencari alternatif lain.
Salah satu Warga korban pencemaran mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera mengambil tindakan nyata. Mereka menuntut penegakan hukum terhadap pengelola SPBU yang dinilai telah menyalahi aturan operasional dan mengabaikan keselamatan publik.


Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan pelanggaran pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 60 & Pasal 98: Setiap orang yang memasukkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke dalam media lingkungan hidup tanpa izin atau melampaui baku mutu, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
- Pasal 54: Pengusaha wajib mengelola limbah B3 sesuai standar teknis. Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia merupakan tindak pidana.
- Sanksi Administratif (PP No. 22 Tahun 2021): Selain pidana, DLH berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha SPBU jika terbukti lalai berulang kali.
Masyarakat menegaskan bahwa hak atas air bersih adalah hak asasi yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28H. Pencemaran sumur warga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi.
Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Selatan diharapkan segera Melakukan uji laboratorium sampel air sumur dan tanah di sekitar SPBU Kapitu. Menerbitkan surat perintah penghentian sementara kegiatan (stop operation) hingga masalah teratasi. Memfasilitasi mediasi dan pemulihan lingkungan (recovery) yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjamin keberlanjutan ekosistem di Minahasa Selatan. Masyarakat akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan.
(Dm Komaling)
