

BANYUWANGI – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Hilangnya bongkaran meterial pasar di desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, berujung pada pelaporan ke Polsek Muncar. Dlalam pelaporan tersebut tertera nama Sulaiman sebagai Kepala Desa berstatus sebagai terlapor.
Laporan Polisi dengan Nomor : LP.M/ 34.III/2026/SPKTt/POLSEK MUNCAR / POLRESTA BANYUWANGI/ POLDA JATIM tanggal 12 Maret 2026 berdasarkan surat tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan barang – barang berupa bekas material pasar desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dengan pelapor atas nama Mudi Aries Suryanto.
Forum Tokoh Peduli Desa (FTPD) Tapanrejo menyoroti sikap Kepala Desa Tapanrejo yang di nilai lamban dalam menyikapi hasil mediasi di Polsek Muncar Banyuwangi.
Hilangnya matrial bekas pembongkaran pasar yang sempat di bawa ke ranah hukum berakhir melalui mediasi antara Pelapor dan terlapor, permasalahan ini kembali memicu polemik mengingat Kepala Desa Tapanrejo Sulaiman di nilai lamban dalam menyikapi hasil mediasi
Mengingat hasil kesepakatan bersama dalam mediasi di Polsek Muncar Kepala Desa yang bertanggung jawab pengembalian matrial dari pembongkaran pasar dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
ketua FTPD Hariyanto S.PdI,MM. melalui Mudi Aries Suryanto menyampaikan matrial dari pembongkaran pasar itu adalah aset negara.
” Bagaimanapun kondisinya harusnya kepala desa langsung menindak lanjuti hasil mediasi di Polsek Muncar beberapa hari yang lalu, ternyata sampai hari ini tidak ada tindak lanjut,hal itu yang membuat permasalahan tidak terselesaikan,” terangnya.
Menurut Mudi permasalahan ini kalau tidak di selesaikan akan berbuntut panjang.
” Harapan saya Sulaiman selaku kepala Desa untuk segera menindak lanjuti hasil mediasi di Polsek Muncar, agar permasalahan ini tidak mengembang kemana-mana,”pungkasnya.
Kepala Desa Tapanrejo hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dan balasan saat dikonfirmasi
Perlu di ketahui pasar tradisional desa Tapanrejo itu bukan milik pribadi kepala Desa
Pewarta – Erny
