PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Bos Tambang Batu Bara AKT Samin Tan Ditahan Kejagung, Operasikan Tambang Ilegal Bertahun-tahun‎


Jakarta – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap pengusaha batu bara, Samin Tan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sabtu (28/3/2026).

‎Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aktivitas tambang yang tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut pemerintah sejak 2017.

‎Samin Tan disebut berperan sebagai pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Aktivitas tambang tersebut bahkan diduga berlangsung selama bertahun-tahun, dari 2016 hingga 2025, dan hasilnya tetap diperjualbelikan.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

‎“Penetapan tersangka terhadap ST dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Anang.

‎Ia menambahkan, peran Samin Tan sangat sentral dalam perkara ini.

‎“Yang bersangkutan diduga sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup,” jelasnya.

‎Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyebut proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah daerah.

‎“Penggeledahan masih terus dilakukan, termasuk di wilayah Kalimantan, untuk melengkapi alat bukti,” kata Syarief.

‎Kasus ini bermula dari pencabutan izin usaha pertambangan PT AKT oleh Kementerian ESDM pada 19 Oktober 2017. Sejak saat itu, perusahaan seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas produksi.

‎Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan kegiatan tambang tetap berjalan secara ilegal hingga bertahun-tahun setelah izin dicabut.

‎“Kegiatan pertambangan tetap berjalan meskipun izin usaha pertambangan telah dicabut,” ungkap penyidik.

‎Kejagung kini terus menelusuri aliran hasil tambang serta potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pewarta : Sawalun D Lihun

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button