PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Viral!!! LPK-RI lembaga perlindungan Konsumen Gugat BANK BRI Cabang Bondowoso di PN jember

JEMBER – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum(PMH) yang di ajukan oleh lembaga perlindungan konsumen Republik indonesia(LPK-RI) terhadap PT Bank Rakyat indonesia (Persero) Tbk kantor cabang Bondowoso di gelar di pengadilan Negeri Jember Pada Hari rabu 4/3/2026

KPKNL jember,pemenang Lelang dan ketua Pengadilan Negeri Jember Turut tergugat

Sidang PMH ini di wakili oleh Bambang Hariyadi selaku ketua DPC jember,Victor Darmawan Selaku pengurus DPP LPK-RI, Rofiqur Rachman,SH, MH. Selaku Bidang Hukum Di DPC LPK-RI Jember

Viral!!! LPK-RI lembaga perlindungan Konsumen Gugat BANK BRI Cabang Bondowoso di PN jember

Victor Darmawan yang sudah Malang Melintang Di Dunia Hukum Perdata dan Pidana ketika Di temui Oleh Media Cobra Bhayangkara News Di Pengadilan Negeri Jember,Menyampaikan Dalam Dalam Persidangan Perdata tersebut,Pihak tergugat yakni Bank BRI Cabang Bondowoso tidak hadir atau Mangkir dari panggilan sidang yang telah disampaikan secara Resmi oleh Pengadilan.Majelis Hakim kemudian Menunda Persidangan dan Memerintahkan Pemanggilan kembali kepada Pihak tergugat sesuai ketentuan Hukum acara Perdata.

Gugatan yang diajukan LPK-RI berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang objek jaminan kredit yang nilai cacat hukum dan melanggar hak hak konsumen.dalam perkara ini,LPK-RI bertindak mengunakan hak gugat organisasi (legal standing) sebagaimana di atur dalam undang undang perlindungan konsumen

Ketua LPK-RI DPC jember bambang hariadi menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana menjadi cacatan penting dalam proses penegakan hukum,pengaduan seorang konsumen di kabupaten jember yang objek jaminannya berupa sertifikat hak milik (SHM) di lelang melalui KPKNL.

Viral!!! LPK-RI lembaga perlindungan Konsumen Gugat BANK BRI Cabang Bondowoso di PN jember

LPK -RI menilai pelaksanaan lelang tersebut dilakukan tanpa pembuktian cidera janji(wanprestasi)yang sah serta di duga tidak memenuhi ketentuan prosedur pengumuman lelang sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Rofiqur rachman,SH,MH selaku bidang hukum di DPC LPK-RI jember menambahkan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai bentuk LPK-RI melindungi hak konsumen dan memberikan kepastian hukum pada konsumen sebagaimana yang di amanatkan undang-undang perlindungan konsumen.

Sidang lanjutan akan di jadwalkan kembali oleh pengadilan negeri jember dengan agenda pemanggilan ulang hak tergugat.

LPK-RI menegasakan komitmentnya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap demi tegaknya keadilan dan perlindungan konsumen.

pewrta//Heru

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button