

Buntok – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sekelompok warga berjumlah 10 (sepuluh) orang yang diketuai oleh Bapak Kantan Ringga Maja yang berdomisili di Ampah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) diduga telah memaksa masuk dari Pos Murai 2 PT.Multi Tambangjaya Utama (PT.MUTU) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna putih hendak menuju Swalang dengan tujuan melakukan pengehentian pekerjaan PT Mutu dengan cara melakukan portal.
Pada hari Rabu, 19 November 2025 Skj 10.00 Wib.
Pak Kantan Ringga Maja beserta rekan memaksa PT Mutu segera melakukan pembayaran klaim lahannya seluas 251 Ha yang masuk dalam Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Sebelumnya klaim lahan Pak Kantan Ringga Maja,dkk seluas 220 Ha terletak di Desa Muara Mea. Dari data yang di klaim lahan Pak Kantan Ringga Maja, dkk bertambah 31 Ha dan dahulunya Desa Muara Mea, saat ini masuk Desa Tongka. Pak Kantan Ringga Maja menyatakan bahwa rencana kegiatan penghentian kegiatan PT Mutu sudah disetujui oleh Kades Tongka Bapak Edi Sumantri.
Kepala Teknik Tambang PT.MUTU Ari Tri Atmoko mengatakan kepada awak media, Sementara saat ini antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea masih dalam mediasi penentuan batas desa, setelah 2 (dua) kali mediasi, mediasi terakhir dilakukana di Kecamatan Gunung Timang dengan kesepakat tidak ada penahanan aktivitas atas kegiatan investasi dalam hal ini PT.MUTU dalam bentuk apapun.
Pak Ari menambahkan, Namun Pak Kantan Ringga Maja, yang menyatakan bahwa lahaannya saat ini masuk dalam Desa Tongka berani melakukan rencana penghentian aktivitas perusahaan PT Mutu dengan cara melakukan portal. Menurut data lahan klaim Pak Kantan Ringga Maja, dkk ini masuk dalam Kawasan Hutan dan telah dilakukan pemberian tali asih kepada Desa Muara Mea dalam hal ini Kelompok Tani Oleng Mea pada tahun 2022.
Kami dari Perwakilan PT MUTU jelas Ari, telah berusaha menjelaskan tentang hal ini, namun Pak Kantan Ringga Maja, dkk tidak mau tau dan memaksa masuk dari jalan houling melalui Pos Murai 2.
“Video yang beredar adalah buatan dari salah seorang dari Kelompok Pak Kantan Ringga Maja dimana dia memaksa minta surat ijin untuk melintas guna menghentikan aktiviatas PT Mutu dengan cara portal di Swalang dan ijin melintas tidak diberikan, sehingga terjadi sedikit keributan”, terang Pak KTT
Ia menambahkan, namun tidak ada terjadi kekerasan apapun pada saat itu dari PT.MUTU salah seoraang pekerja hanya keberatan atas video yang dibuat tanpa ijin dan berusaha untuk merebut Hand Phone dari yang merekam tanpa ijin tersebut, kemudian rekaman tersebut disebarkannya juga tanpa ijin.
Apa yang dilakukan Kelompok Pak Kantan Ringga Maja, dkk telah menyalahi kesepakatan Mediasi tanggal 03 November 2025 di Kecamatan Gunung Timang antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea. Info yang didapat bahwa Surat Keterangan Tanah yang dipergunakan Pak Kantan Ringga Maja atas nama Bapak Abdul Rahman alias Digil akan dibatalkan oleh Kades Tongka Bapak Edi Sumantri, kerena belum ada penentuan batas secara pasti untuk batas Desa Tongka dan Desa Muara Mea.
Pewarta : Sawalun D Lihun





