

Palangka Raya – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan atau eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 ke Tahap Penyidikan. Kamis, (04/09/2025)
Berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa atau Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025 .

Diperiksa Kejati Kalteng
Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Dan di Palangka Raya, Kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama.
Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan, Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”.
Hendri menambahkan, bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 03 September 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri di Jl. Teuku Umar No.48 Rt.01 Rw.04, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print- 785/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025. dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan 9 (sembilan) unit PC dan 5 (lima) Box container besar berisi dokumen terkait tindak pidana dimaksud.
”Saat ini Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah berhasil didapatkan dan juga koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara dalam perkara dimaksud” lanjut Asisten Intelijen
Pewarta : Sawalun D Lihun






