PORTAL JAKSA AGUNG RI

Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen,Komitmen JAM-Datun Awasi ProgramJaminan Sosial Pegawai Negeri Sipil

Jakarta//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen (Persero), yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Auditorium Lantai 6 Gedung A, Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat.

Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam Asta Cita ke-4 disebutkan bahwa Misi Presiden yang menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029 adalah “Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia” dengan salah satu sasaran utama dalam pembangunan nasional adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen,
Komitmen JAM-Datun Awasi Program
Jaminan Sosial Pegawai Negeri Sipil

Dalam sambutannya, JAM-Datun menekankan kepada jajaran PT Taspen agar berkontribusi positif pada kemampuan masyarakat dalam bekerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk kontribusi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi peserta di PT Taspen.

“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi Pensiunan PNS serta dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” imbuh JAM-Datun.

JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi dan menangani permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, termasuk anak-anak perusahaannya.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program-program jaminan sosial untuk para pegawai negeri sipil,” ujar JAM-Datun.

JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN. “Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas JAM-Datun.

Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen,
Komitmen JAM-Datun Awasi Program
Jaminan Sosial Pegawai Negeri Sipil

Lebih lanjut, JAM-Datun berharap kerja sama ini dapat direalisasikan dalam bentuk pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas SDM, dan optimalisasi kualitas layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025–2029.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada para pensiunan PNS, sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan.

Acara ini turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Taspen (Persero) Suhardi Alius, Komisaris Independen PT Taspen (Persero), Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton serta Para Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button