PORTAL DAERAH

Terealisasi Hasil Mediasi Dari Kuasa Hukum ( LBH ) Madikha Tapase Dengan Perusahaan PT Arta Pregel Di Kecamatan Lahat Selatan Diduga Hampir Memanas

Lahat Sum-Sel — MEDIA COBRA BHAYANGKARA MEWS

Tim dari kuasa hukum Mintak Tegas!! Rido Ilahi, S.H.
Kami membawa amanah dan kuasa penuh dari Ibu Gandi Hariana, atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Oleh PT Arta Pregel Di dalam mediasi tersebut terlihat Hampir Memanas didalam Mediasi di Kecamatan Lahat Selatan,” Ucap Rido Ilahi, S.H dituntut tegas
Kami membawa amanah dan kuasa penuh dari Ibu Gandi Hariana, untuk menyelesaikan Persoalan atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Oleh PT Arta Pregel.

Terealisasi Hasil Mediasi Dari Kuasa Hukum ( LBH ) Madikha Tapase Dengan Perusahaan PT Arta Pregel Di Kecamatan Lahat Selatan Diduga Hampir Memanas

Dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan ( Sum-Sel ) oleh pihak perusahaan PT Arta Pregel terus bergulir. Persoalan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang belum menemui titik terang ini memicu respons tegas dari tim kuasa hukum warga dan gabungan insan pers,
Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Lahat Selatan pada Kamis (17/9/2026)

Terealisasi Hasil Mediasi Dari Kuasa Hukum ( LBH ) Madikha Tapase Dengan Perusahaan PT Arta Pregel Di Kecamatan Lahat Selatan Diduga Hampir Memanas

Dalam Mediasi Di kantor kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Sum-Sel Menghadirkan Undangan sejumlah pihak kunci. Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari pihak PT Arta Pregel, Kepala Desa Talang Sejemput beserta perangkat, Kapolsek Kota Lahat, Babinsa Koramil Lahat Selatan, serta perwakilan Dinas PRKPR Kabupaten Lahat.

Pendampingan hukum bagi pihak ahli waris dipercayakan penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madikha Tapase, yang dikawal langsung oleh gabungan awak media dari Tapase Nusantara, Cobra Bhayangkara News Sumsel, Pal TV, dan Delik Kasus 86 di bawah naungan Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel.

Terealisasi Hasil Mediasi Dari Kuasa Hukum ( LBH ) Madikha Tapase Dengan Perusahaan PT Arta Pregel Di Kecamatan Lahat Selatan Diduga Hampir Memanas

Hak Ahli Waris Digantung, LBH Madikha Tapase Desak Kepastian Ganti Rugi
Sengketa ini bermula dari lahan milik almarhum Nusri yang diwariskan kepada anak kandungnya, Gandi Hariana. Pihak ahli waris menilai area tanah mereka telah masuk dalam aktivitas operasional PT Arta Pregel tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang jelas hingga saat ini.

Ridho Ilahi, S.H., selaku juru bicara tim kuasa hukum LBH Madikha Tapase, menegaskan bahwa pihak perusahaan harus serius menyelesaikan persoalan HGU dan hak tanah warga yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami membawa amanah dan kuasa penuh dari Sdri. Gandi Hariana untuk menuntaskan sengketa ini. Kami menuntut kepastian hak ganti rugi atas lahan milik almarhum Nusri secara adil dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ridho Ilahi, S.H.

Terealisasi Hasil Mediasi Dari Kuasa Hukum ( LBH ) Madikha Tapase Dengan Perusahaan PT Arta Pregel Di Kecamatan Lahat Selatan Diduga Hampir Memanas

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan PT Arta Pregel menyatakan akan membawa seluruh dokumen dan berkas tuntutan yang diserahkan tim LBH Madikha Tapase ke tingkat manajemen pusat untuk dipelajari lebih lanjut.

“Tiada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan bersama baik-baik dengan duduk sambil ngopi,” ujar perwakilan manajemen PT Arta Pregel di hadapan peserta mediasi.

Meskipun mediasi berjalan kondusif dan diakhiri dengan iktikad baik dari para pihak, LBH Madikha Tapase bersama jajaran media akan terus mengawal ketat janji manajemen PT Arta Pregel hingga ganti rugi lahan warga terealisasi sepenuhnya, bukan sekadar janji manis di atas kertas baik secara tertulis.

( COBRA ) Community Berita Nusantara News Sum-Sel.,

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button