PORTAL DAERAH

Lagi-Lagi Kantan Cs Portal Jalan Hauling PT.MUTU Klaim Lahan Atas Nama Desa Tongka Dipertanyakan.

Buntok – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.

Kantan Ringga Maja Cs kembali beraksi memasang portal di jalan hauling PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), klaim bahwa lokasi tempat pemortalan di Swalang adalah wilayah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara (Barut) masih dipertanyakan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintang Ara, Rikas, berdasarkan dokumen kesepakatan antara Pemerintah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang dan Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei Barito Utara dan Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2002, 2005, 2009, 2016 dan 2025 lokasi pemasangan portal oleh Kantan Cs di PT MUTU tersebut tidak pernah disebutkan masuk dalam wilayah Desa Tongka.

Hal ini kata Rikas, baik Desa Bintang Ara maupun Muara Mea memang belum pernah memiliki kesepakatan tata batas yang sudah ditetapkan dengan Desa Tongka.

“Sepengetahuan saya, baik Desa Bintang Ara maupun Desa Muara Mea itu belum punya tata batas yang pasti dengan Desa Tongka, karena belum ada kesepakatan soal tata batas itu dan sampai sekarang masih berproses. Kalau antara Desa Bintang Ara dan Muara Mea sudah ada kesepakatannya tahun 2025 kemaren, sementara dengan Tongka belum ada,” terangnya, Rabu (16/9/2026).

Dia kemudian mempertanyakan dasar Kantan Cs yang mengklaim bahwa lokasi tempat pemasangan portal di Swalang tersebut adalah masuk Desa Tongka.

“Kami tidak tahu apa dasar mereka (Kantan Cs) mengklaim wilayah Swalang itu masuk Desa Tongka? Kami juga bingung,” tutur Rikas.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Muara Mea, Barlin, menurut dia Kantan Cs tidak boleh sembarangan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah wilayah Desa Tongka, karena sampai saat ini penetapan tata batas antara kedua desa masih berproses di tingkat Kabupaten.

“Lahan itu sebenarnya masuk di Muara Mea, tapi saat ini soal tata batasnya masih berproses di Kabupaten. Harusnya mereka (Kantan Cs) tidak mengklaim atas nama Tongka,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri, mengaku bahwa Kantan Cs memang tidak pernah memberitahukan secara langsung perihal aksi pemasangan portal di PT MUTU, hanya melalui surat tembusan.

“Surat pemberitahuan kepada Polda itu kan ada tembusan kepada Kades, kepada Koramil, Camat dan Kapolsek ada juga. Kalau Kantan dan Digil itu kan memang tidak ada ke rumah, tapi mereka melewati orang juga mengantarkan surat itu,” akui dia.

Sementara untuk lokasi pemasangan portal itu sendiri, apakah benar di wilayah Desa Tongka atau tidak, menurut Edi belum bisa dipastikan karena dia belum pernah melihat langsung ke lapangan.

“Tidak juga saya tahu, karena tidak ke lapangan,” sebutnya.

Kantan Cs sendiri melaksanakan aksi pemasangan portal di wilayah Swalang PT MUTU dimulai pada hari Senin (14/9/2026). Pemasangan portal ini dikawal oleh Ormas Mangkok Merah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dilansir dari media online, Ketua DPW Mangkok Merah Kalteng, Sepriandaya menyampaikan bahwa kehadirannya dengan pasukan untuk mengawal dan mendampingi advokasi adat terhadap Kantan dan kawan – kawan dalam memperjuangkan lahan ulayat adat mereka masuk wilayah Barito Utara yang sudah digarap PT MUTU tanpa ganti rugi.

“Kehadiran kami atas permohonan Kantan dan kawan – kawan tertanggal 18 Agustus 2026 ” ujar Sepriandaya.

Ia juga berharap pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya ke Kantan dan kawan – kawan.

“Harapannya supaya apa yang diperjuangkan Kantan dan kawan – kawan cepat terselesaikan sesuai dengan perintah Undang-undang No. 4 Tahun 2009 pasal 136 ayat (1 dan 2),” ucapnya.

Sebelumnya, Kantan Cs melakukan aksi pemortalan di tambang PT MUTU wilayah Swalang, Kamis tanggal 11 Desember 2025. Sementara ini Kepala Desa Tongka Kecamatan Gunung Timang, Edi Sumantri akui sudah mencabut Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) berkaitan.

Aksi Pemortalan tersebut dipimpin oleh saudara Deserman dan Handriani Satria Gunarsa anggota
[17/9, 12.00] Sawalun 02: Lembaga Investigasi Negara (LIN) Barut, serta Karminsadi yang merupakan anggota Ormas Batamad Barut, sebagai pemegang kuasa yang diberikan oleh H. Abdul Rahman alias Digil dan Kantan Ringga Maja sebagai orang yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan surat undangan dari Polres Barut dengan nomor : B / Und-36 / XII / IPP. 2.1.13 / 2025, tentang persoalan klaim lahan di wilayah Swalang oleh Kantan Cs tersebut akan dimediasi di kantor Polres Barito Utara, Jalan Kapten Piere Tandean, Muara Teweh pada tanggal 12 Desember 2025 hari Jumat.

Undangan mediasi tersebut merupakan tindaklanjut dan kesepakatan bersama antara PT. MUTU dengan Kantas Cs pada saat aksi Pemortalan di wilayah Swalang pada hari Rabu 19 Desember 2025.

Sementara itu Kepala Desa Tongka Edi Sumantri mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait aksi Pemortalan yang kembali dilakukan Kantan Cs, sedangkan SPKT atas nama H.Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja telah di cabut.

“Nah tidak tahu lagi aku, oleh saya dikantor tadi lagi ada Zoom dengan Bulati, setelah itu ada mereka dari perpustakaan daerah dengan Dinas Sos PMD berkunjung, jadi kurang copy lagi”, jawad nya lewat pesan singkat. Kamis, 11/12/2025).

“SPKT itu sudah dicabut tanggal 14 November 2025, masyarakat dan mantan Kades komplein, tidak mau sampai jadi permasalahan”, tambah Kades Tongka Edi.

Aksi Kantan Cs ini kemudian dimediasi oleh tim Penyelesaian Komfik Sosial (PKS) Barito Utara pada hari Senin 15 Desember 2025. Pada mediasi tersebut Kantan Cs tidak diperbolehkan lagi melakukan Pemortalan dan disepakati bahwa penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

Namun pada tanggal 28 Agustus 2026 hari Minggu, Kantan Cs kembali melakukan Pemortalan jalan Hauling PT.MUTU yang berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam upaya menuntut ganti rugi atas lahan di Swalang yang berada di wilayah Barito Utara.

Aksi Pemortalan kembali dibubarkan oleh aparat penegak hukum Polres Barsel pada hati Rabu 2 September 2026.

Ada satu fakta yang terungakap ternyata Kantan Ringga Maja bukan warga asli desa Tongka. Klaim Kantan dan H.Abdul Rahman alias Digil diatas lahan Swalang ditentang masyarakat, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh ratusan masyarakat desa Tongka pada tanggal 29 November 2025.

Dalam surat tersebut, ratusan masyarakat desa Tongka meminta kepada PT. MUTU agar tidak menanggapi permintaan Kantan Cs untuk melakukan pembayaran atas lahan yang di klaim mereka seluas 251 Ha.

Bahkan masyarakat desa Tongka menganggap klaim yang dilakukan oleh Kantan Cs di atas lahan dimaksud adalah bentuk penyerobotan hak warga asli Tongka.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button