BERITA HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tumpaan Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan di Popontolen, Kapolsek Teddy Talumepa: “Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan”

MINAHASA SELATAN – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Gerak cepat jajaran Polsek Tumpaan kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kurang dari satu hari setelah dugaan kasus pengeroyokan terjadi di Desa Popontolen, tiga terduga pelaku berinisial AB, AW, dan BB berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tumpaan, Jumat (26/6/2026) malam.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan seorang warga Desa Popontolen bernama Fangly (27) yang mengaku menjadi korban pengeroyokan di depan minimarket Alfamidi Desa Popontolen sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, aksi kekerasan itu diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang yang berasal dari Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Tumpaan langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan awal mengarahkan petugas kepada tiga terduga pelaku yang kemudian diamankan dari Desa Lelema tanpa perlawanan.

Kapolsek Tumpaan, Iptu Teddy Talumepa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk aksi kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Tumpaan hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang memilih jalan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegas Kapolsek.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik akan mendalami motif kejadian, memeriksa seluruh saksi, serta menentukan sangkaan pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penetapan pasal akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Tumpaan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan anarkis.

Setiap sengketa maupun perselisihan hendaknya diselesaikan melalui dialog atau jalur hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Penanganan cepat perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

(Peliput:Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button