

Palangka Raya – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara Tindak pidana korupsi penjualan atau eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan yang terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatan status penanganan perkara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s.d. 2025 ke tahap penyidikan. Rabu, (11/03/2026)
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.
Pada hari yang sama (10/03/2026) Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pun gerak cepat dengan melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu:

- Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dan yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Kantor PT. KBM yang beralamat di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari 2 (dua) Lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s.d. 2025.
Bahwa kronologis Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s.d. 2025 bermula pada tanggal 22 September 2014, PT. KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 822/DISTAMBEN TAHUN 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. KBM.

Bahwa PT. KBM sudah melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KBM berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan jangka waktu berlaku IUP selama 5 (lima) tahun dan telah dilakukan perpanjangan pertama berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan jangka waktu berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2033.
PT. KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, yang selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya, dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT. KBM pada beberapa tahun berjalan, patut diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam proses penerbitan persetujuan RKAB terdapat penerimaan uang dari PT. KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon, sehingga dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI. Adapun KBLI yang tercantum Adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunaka
KBLI 46641.
Bahwa berdasarkan data realisasi ekspor yang tercatat berdasarkan penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) milik PT. KBM dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT. KBM telah melaksanakan kegiatan ekspor pada periode tahun 2022 sampai dengan 2025 dengan total volume sebesar 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp 281.321.502.000 (dua ratus delapan puluh satu miliyar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah) yang patut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri, serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan, ini merupakan salah satu komitmen Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah.
“Dan saat ini Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset – asset milik PT. KBM”, tuturnya Hendri Hanafi
Pewarta : Sawalun D Lihun





