

Minahasa Selatan — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Keluarga Semuel, yang tinggal di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, mengambil langkah hukum terkait dugaan pembunuhan karakter yang dialami oleh anak mereka.
Orang tua Semuel, Venylia Waroka dan Roly Kakiay, menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh oknum bernama CW alias Chenny Pasalnya, Chenny menuduh bahwa Semuel lah yang melakukan pengrusakan pada pipa air, dan mengancam akan memukul Semuel, karena di kasus yang sama Chenny juga sudah memukul anak yang lain, padahal hal tersebut tidak benar dan bukan dilakukan oleh anak tersebut.
“Berkaitan dengan narasi dari media lain yang dimana saya dan suami berteriak-teriak pada waktu malam di rumah salah satu warga, itu hanya merusak nama baik keluarga saya, kalo kami berteriak-teriak kenapa torang libatkan pemerintah Desa yaitu kepala jaga (Pala) untuk menyaksikan pembicaraan kami, dan kami sesalkan kami rasa karena sudah ada pemerintah Desa yang menyaksikan pembicaraan kami, kami anggap masalah sudah selesai, karena sudah terbukti bahwa yang dituduhkan kepada anak kami tidak benar, besok harinya kami dapat laporan bahwa CW allias Chenny sudah melaporkan kami di kepolisian, sebenarnya yang harusnya melapor itu siapa? ujar Venylia Waroka dengan tegas. Pada 8/4/26
Venylia menegaskan bahwa pemberitaan dan tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik keluarga serta membawa nama profesi saya (sebagai Dokter) dan memberikan dampak buruk secara psikologis. Hingga saat ini, Semuel dikabarkan mengalami trauma akibat tekanan dan teriakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Didampingi oleh kuasa hukum, keluarga kini memutuskan untuk memproses kasus ini secara hukum. Mereka akan memperkarakan masalah pembunuhan karakter dan dampak mental yang dialami oleh anak mereka agar mendapatkan keadilan.
Kasus ini dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- KUHP Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik
“Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran nama baik, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah.”
- UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. UU ITE Pasal 27 ayat (3)
Jika tuduhan tersebut disebarkan melalui media sosial atau platform digital, maka dapat dikenakan pasal ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(Dm Komaling)





