PORTAL HUKUM & KRIMINAL

4 (Empat) Orang Terdakwa Terima Putusan Perkara Tipikor Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Palangka Raya – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya digelar sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa H. Muhamad Romy, S.T., S.E, terdakwa Denny Purnama, S.T., M.H., terdakwa Ir. Hepy Kamis M.Si dan terdakwa Ir. Rusliansyah, M.Si,. Selasa, (28/04/2026)

Adapun amar putusan terhadap terdakwa I. H. Muhamad Romy, S.T., S.E nomor register perkara : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk. Sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. H. Muhamad Romy, S.T., S.E dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp714.274.042 subsidair 1 (satu) tahun.Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Atas putusan tersebut baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

4 (Empat) Orang Terdakwa Terima Putusan Perkara Tipikor Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terdakwa II. Denny Purnama, S.T., M.H. dengan Nomor Regiter Perkara : 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk, dengan amar putusan sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. Denny Purnama, S.T., M.H.dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda kategori IV sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp100.454.546 subsidair pidana penjara 1 (satu) Tahun. Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Membayar Biaya Perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Atas putusan tersebut baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir

Terdakwa III. Ir. Heppy Kamis, M.Si dengan nomor regiter perkara 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk. Dengan amar putusan sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III. Ir. Heppy Kamis, M.Si dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan denda kategori IV sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 (derlapan puluh) hari. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Atas putusan tersebut baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir

4 (Empat) Orang Terdakwa Terima Putusan Perkara Tipikor Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dan terdakwa IV. Ir. Rusliansyah, M.Si dengan nomor regiter perkara : 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk. dengan amar putusan sebagai berikut:
 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IV. Ir. Rusliansyah, M.Si dengan pidana Penjara selama 3 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.100.000.000 subsidair 1 (satu) Tahun. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp10.000 (Sepeluh ribu rupiah). Atas putusan tersebut baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. meminta “kepada semua pihak untuk bersama – sama menghormati putusan pengadilan dan kepada para terdakwa yang keberatan atas putusan pengadilan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum apabila keberatan, melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang – undangan”

Pewarta : Sawalun D Lihun
Sumber: Kejati Kalteng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button