

Buntok – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kajaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) telah dilaksanakan Pelimpahan Kasus atau Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penggelapan dalam jabatan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I,
Penyerahan berkas perkara dipimpin langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel Ipda Ubaydillah, S.Tr.K didampingi Personel Tipidkor
Adapun Tersangka Inisial EP kaur keuangan yang merangkap bendahara Desa Pararapak Tahun 2023. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada hari senin tgl 1 Desember 2025 berdasarkan surat Kapolres Barsel nomor: B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU No. 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU No. 31 thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 jt dan maksimal 1,5 miliar.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson. R Hutapea, S.I.K.,M.H melalui Kanit Tipidkor menyampaikan bahwa, Pelimpahan Tersangka dan barang Bukti Kejaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kapolres Barsel nomor: B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim terkait Kasus / Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penggelapan dalam jabatan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I,
Dari seluruh penarikan DD tahap II, tidak disetorkannya PPN dan PPH22 yang telah dipungutnya atas ADD dan DD tahap I desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah
“Akibat dari Perbuatan Tersangka (EP) mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Rp. 307.796.700,00. (Tiga ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah)”, ucapnya
Ditambahkannya, Dari hasil penyidikan, Penyidik menemukan fakta bahwa sebagian besar dana yang dikuasai Tersangka (EP) digunakan untuk bermain judi online dan menyawer di live TikTok.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Barsel apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa atau Tindak Pidana lainnya agar segera menginformasikan atau melaporkan untuk segera ditindak lajuti ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT Polres Barsel hadir dan melayani Masyarakat” tegasnya.
Pewarta : Sawalun D Lihun





