PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polres Lombok Tengah Ungkap Peredaran ‎Narkotika Jenis Ganja

LOMBOK TENGAH, (NTB) – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria diduga menguasi dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 Tanaman Jenis Ganja di Kecamatan Praya , Sabtu (13/6).

‎Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi, SH, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

‎“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.

‎Terduga yang diamankan inisial LN (19), seorang Warga Selaparang – Mataram

‎Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku , yang saat itu sedang berada di dipinggir jalan tepatnya digang Lingkungan Ketejer Kecamatan Praya pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika Golongan 1 Tanaman jenis Ganja, Dua bungkus klip yang berisikan Narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja, satu bungkus kertas rokok, satu buah dompet warna hitam, satu buah Hp, satu unit speda motor Honda jenis scoopy

‎”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat (bruto) 28,87 gram,” jelasnya.

‎Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Praya.

‎“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

( M.M )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button