

Minahasa Selatan – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CW alias (Ceny W) kembali mengguncang publik di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kecamatan Tenga yang secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tanpa kompromi.
Ketua aliansi, Novel Waroka, menyatakan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diketahui bertugas di Dinas Kesehatan tersebut bukan hanya mencoreng institusi pemerintah, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Ini bukan sekadar persoalan disiplin ASN, tetapi sudah masuk ranah pidana. Anak adalah kelompok yang harus dilindungi, bukan justru menjadi korban,” tegas Waroka dalam pernyataannya.
Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi di Desa Sapa, Kecamatan Tenga. Korban diketahui masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa Selatan dengan nomor laporan: Aduan/64/III/2026/Polres Minsel/Polda Sulut.
Aliansi menilai, lambannya respons terhadap laporan seperti ini dapat menimbulkan preseden buruk dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” lanjut Waroka.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik seperti tamparan maupun verbal berupa kata-kata kasar, merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat membekas seumur hidup.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang secara tegas mengatur perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1):
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Pasal 80 ayat (2):
Jika kekerasan mengakibatkan luka, ancaman pidana meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, sebagai ASN, oknum tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan disiplin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, etika, dan perilaku dalam menjalankan tugas.
Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kecamatan Tenga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya aparat penegak hukum. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama. Ini juga harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, siapa pun pelakunya,” tutup Waroka.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Sorotan masyarakat kini tertuju pada komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
(Derby)





