PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polsek Muncar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SDN 3 Kedungringin

BANYUWANGI — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kamis tanggal 11 Desember 2025, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muncar, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang terjadi di SDN 3 Kedungringin, Dusun Krajan, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Kejadian ini diketahui oleh saksi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/XII/2025/SPKT/POLSEK MUNCAR/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 Desember 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 05.00 WIB, saksi bernama Sudariadi alias Darsono, yang bekerja sebagai tukang kebun di sekolah tersebut, ditemukan adanya kerusakan pada pintu gudang dan sejumlah barang milik sekolah hilang.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor Imam Mahrus, yang selanjutnya meneruskan laporan kepada Kepala Sekolah SDN 3 Kedungringin, Mujiono. Setelah memastikan sejumlah barang hilang, pelapor bersama para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar.

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Muncar segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu sekitar 7 jam, petugas berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka, yaitu:

  1. Dedik Agustin (37), warga Desa Tembokrejo, Muncar
  2. Muhammad Hamzah (33), warga Perkebunan Brusel, Labuhan Batu Utara – Sumatera Utara
  3. Nanang Aditiya Chayoni (33), warga Desa Tembokrejo, Muncar

Saat dilakukan penangkapan di rumah para tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti yang merupakan alat, sarana, maupun hasil kejahatan. Para tersangka kemudian diamankan ke Polsek Muncar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain:
1 tabung gas LPG 3 Kg,
1 cat merk Jatilux 5 Kg,
1 set microphone wireless (2 mic Sony, adaptor, transmitter),
1 tang hijau-hitam,
1 pahat gagang coklat,
1 sound system “Hawa Audio System”,
1 microphone Shure,
Kabel mic biru dan coklat,
4 tinta whiteboard,
Printer Epson L3110 dan Epson L121,
1 kipas angin Maspion,
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 (tanpa nopol),
1 hoodie hitam,
1 kaos FDKR merah,
1 topi Puma,
1 kaos biru dongker,
1 handphone Realme 51,
2 kunci gembok rusak

Seluruh barang bukti tersebut disita dari lokasi penangkapan dan dikaitkan dengan aksi pencurian di SDN 3 Kedungringin.

Kapolsek Muncar melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Muncar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara.

Polsek Muncar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Pewarta//Erny

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button