

Buntok – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 57.35 gram hasil pengungkapan selama kurun waktu Juni-Juli-Agustus 2025.
“Pemusnahan barang bukti diduga sabu-sabu ini sebagai bentuk transparansi Polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Barsel AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolres, AKBP Jecson R Hutapea saat press release pengungkapan kasus narkoba. Bertempat Aula Satreskrim.
Rabu, (03/09/2025)
Yonika membeberkan barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ketiga terduga pelaku tersebut yakni berinisial JH (32) ditangkap pada 21 Juni 2025 di Desa Patas I bersama barbuk 1 paket diduga sabu dengan berat 3,94 gram.
Kemudian pada 4 Juli 2025 seorang laki-laki berinisial S (39) ditangkap di Jalan Negara Buntok- Palangkaraya ditemukan 9,26 gram diduga sabu.

Dan terduga pelaku selanjutnya berinisial J (27) ditingkap di pinggir jalan Tugu perbatasan Buntok-Ampah pada 4 Agustus 2025 ditemukan 44,15 gram diduga sabu.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari 3 terduga pelaku tersebut seberat 57,35 gram,” beber Yonika
Saat ini, lanjut dia, ketiga terduga tersangka ini telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti turun diamankan 4 paket sabu seberat 57.35 gram yang telah dimusnahkan,, 2 unit sepeda motor, 4 handphone dan uang tunai Rp. 173 ribu.
Ia menegaskan berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berpartisipasi dalam memberikan informasi apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat- obatan dan Narkotika.
“Jika mengetahui segera menginformasikan kepada pihak Polres BaritoSelatan untuk segera kami tindak lanjuti sehingga kita bersama tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,,” ucap Yonika
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga terduga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pewarta : Sawalun D Lihun






