

Minahasa Selatan// COBRA BHAYANGKARA NEWS
PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Dua kabupaten Minahasa Selatan menegaskan komitmennya dalam mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia, khususnya terkait batas usia minimum pekerja.
Perusahaan menyatakan bahwa seluruh karyawan yang dipekerjakan telah memenuhi persyaratan usia minimal 18 tahun sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan standar internasional.
Penegasan ini disampaikan setelah munculnya informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Salah satu pegawai PT Kawanua Coconut Nusantara membantah keras tudingan tersebut saat diwawancarai oleh wartawan pada 30/5 “Informasi tersebut tidak benar. Kami bekerja sesuai aturan. Tidak ada karyawan di bawah usia 18 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, pegawai tersebut menjelaskan bahwa ketentuan usia kerja di Indonesia merujuk pada Konvensi ILO No.138 tentang Usia Minimum untuk Bekerja, yang telah diratifikasi dan dijadikan acuan dalam peraturan nasional.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 Ayat 26 dan Pasal 68, ditegaskan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.
Meski demikian, undang-undang tersebut memberikan pengecualian dalam Pasal 69 dan 70, yang menyebutkan bahwa anak usia 13 hingga 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan, dengan syarat tertentu seperti adanya izin dari orang tua atau wali, dan jenis pekerjaan yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Namun, PT Kawanua Coconut Nusantara memastikan tidak menerapkan kebijakan ini dan tetap konsisten hanya menerima karyawan yang berusia minimal 18 tahun.
Dengan demikian, perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi.
Pewarta/Dm Komaling






