PORTAL KEJATI KALTENG

Menyusul 5 (Lima) Komisioner KPU Kotim, Giliran KPA dan PPK KPU Ditahan Penyidik Kejati Kalteng.

Palangka Raya – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.

Berdasarkan hasil penyidikan perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 Tanggal 08 Januari 2026 jo. PRIN-01a/O.2/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 jo. PRIN-01b/O.2/Fd.2/04/2026 tanggal 27 April 2026 jo. PRIN-01c/O.2/Fd.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026. Senin, (31/08/2026)

Menyusul 5 (Lima) Komisioner KPU Kotim, Giliran KPA dan PPK KPU Ditahan Penyidik Kejati Kalteng.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka, sebagai berikut :

  1. Tersangka F selaku sekretaris KPU Kotim berdasarkan keputusan sekretaris jenderal komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 12/sdm.05.5/04/2022 tentang pengangkatan sekretaris komisi pemilihan umum kabupaten/kota Tanggal 04 Januari 2022 yang di Tanda Tangani Sekretaris Jenderal KPU RI dan Berdasarkan keputusan sekretaris jenderal komisi pemilihan umum nomor 17 tahun 2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan/Atau Pelaksana Tugas (Plt.) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Kabupaten Kotawaringin Timur, telah melakukan perbuatan sebagai berikut.

Selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya selaku Kuasa Pengguna Anggara untuk menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa, meneliti tersedianya dana yang bersangkutan, dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
­Melakukan revisi RAB dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 tanpa persetujuan dari pemberi hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
­Menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan sehubungan dengan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024;
­Tidak melakukan vefirikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Menyusul 5 (Lima) Komisioner KPU Kotim, Giliran KPA dan PPK KPU Ditahan Penyidik Kejati Kalteng.
  1. Tersangka MHM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komimen) Tahun 2023 sd Tahun 2025 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan SK Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2023 tanggal 02 Januari 2023, SK Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penunjukan/Penetapan Pејават Рengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2024 Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 02 Januari 2024, SK Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 02A Tahun 2024 Tentang Perubahan Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2024 tanggal 01 Mei 2024, dan SK Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2025 Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaring
Menyusul 5 (Lima) Komisioner KPU Kotim, Giliran KPA dan PPK KPU Ditahan Penyidik Kejati Kalteng.

Timur tanggal 02 Januari 2025, telah melakukan perbuatan sebagai berikut.

Selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu tidak melakukan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan HPS, melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA.

Para tersangka disangka melanggara Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menyusul 5 (Lima) Komisioner KPU Kotim, Giliran KPA dan PPK KPU Ditahan Penyidik Kejati Kalteng.

Adapun Kerugian keuangan negara dalam Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024, saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, marik-up, dan cashback.

Selanjutnya Terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026.

Adapun kasus posisi perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 – 2024 sebagai berikut. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), dengan rincian pada Tahun 2023 sebesar Rp. 16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) dan pada Tahun 2024 sebesar Rp. 24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah) sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah

Menyusul 5 (Lima) Komisioner KPU Kotim, Giliran KPA dan PPK KPU Ditahan Penyidik Kejati Kalteng.

Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tidak mendasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah

Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, juga ditemukan adanya kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pewarta : Sawalun DL
Sumber : DODIK MAHENDRA, SH. MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button