PORTAL DAERAH

PT.MUTU Resmi Laporkan Kantan Ringga Maja Cs Kepolisi Atas Aksi Pemortalan Jalan Hauling Batubara.

Buntok – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan Terbatas (PT) Multi Tambangjaya Utama secara resmi melaporkan saudara Kantan Cs ke SPKT Kepolisian Resor Barsel dengan Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, STPL / 89 /VIII / TUK. 7.2.2 / 2026 / SPKT, atas aksi pemortalan jalan hauling batubara Km 67 di wilayah Desa Wayun Kecamatan Gunung Bintang Awai. Minggu, (30/08/2026).

Aksi pemortalan jalan PT. MUTU oleh Kantas Cs bahwa tuntutan mereka terhadap lahan mereka di desa Malintut Kecamatan Rereh Batuah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan desa Tongka Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut) yang sudah digarap oleh Perusahaan tidak ada ganti rugi.

Dari aksi pemortalan jalan hauling oleh Kantan Cs aktivitas angkutan batubara menjadi terhalang dan tergangu untuk para sopir Dumtruck yang ingin melitas, baik yang mau naik maupun turun.

Hard External Relation PT.MUTU bapak Agus Karyawan mengatakan kepada awak media saat berada di Polres Barsel, bahwa pihak perusahaan telah membuat Laporan Polisi atas aksi Pemortalan jalan hauling batu bara.

Agus Karyawan menjelaskan bahwa cleim Kantan Cs di wilayah area Malintut kita semua sepakat menunggu proses Dumas di Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) bahwa tidak ada Pemortalan jalan hauling batu bara milik PT.MUTU sampai tanggal 25 Oktober 2026.

“Nah ini kenapa mereka melakukan aksi pemortalan, sedangkan wilayah yang di portal meraka Barito Selatan dan wilayah hukum Polres Barsel”, ucap Agus.

Ia menambahakan, mereka melakukan aksi pemortalan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada perusahaan maupun pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GBA).

Terkait wilayah area Malintut pihak perusahaan dengan Kantan Cs pernah melakukan mediasi di Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, namun mediasi tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Agus Karyawan membenarkan bahwa pihak perusahaan pernah melakukan mediasi dengan Kantan Cs di Pemkab Bartim namun tidak menemukan titik temu.

“Saat mediasi di Pemkab Bartim tim legal kita walk out dari ruangan, kerena kesepakatan dilapang, area lahan di Malintut tidak sesuai dengan pembicaraan saat mediasi karena bertambah luasan lahan yang di claim Kantan dan kawan-kawan”,

Ditambahkannya, saat mediasi hadir juga katanya, utusan dari Kepala Kantor Staf Presiden hadir saat mediasi berlangsung atas permintaan dan pengaduan mereka.

“Kita menghargai kalau itu toh benar utusan langsung dari Kepala Staf Presiden, kalau beliau memang benar utusan dari Kepala Staf Presiden harus bisa menunjukan surat tugas resmi dari Negara, beliau hadir sebagai apa”, beber Agus.

Agus Karyawan menjelaskan, terkait di daerah Sualang yang di claim Kantan cs, bahwa perusahaan juga telah melakukan mediasi di Pemerintah Daerah Barito Utara pada Bulan Desember tahun 2025.

Diterangkannya, pada waktu itu Kantan Cs juga melakukan Pemortalan jalan hauling PT. MUTU dengan dasar bahwa mereka miliki lahan seluas kurang lebih 250 Ha yang telah digarap dan meminta ganti rugi.

“Lahan yang di Sualang yang di claim itu sudah kita bayar dengan warga desa Muara Mea, karena lahan itu masuk desa Muara Mea sesuai dengan keterangan kepala desa nya Barlin”, tegas Agus.

Dikatakan Agus, bahwa Kantan Cs mengclaim lahan tersebut dengan dasar Surat Peryataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H.Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, sedangkan wilayah tersebut masuk desa Maura Mea.

“SPKT yang di keluarkan oleh kepala desa Tongka tersebut telah di cabut atau ditarik kembali oleh Edi Sumantri selaku kepala desa tertanggal 24 Nopember 2025 sesuai juga dengan pernyatannya di salah satu portal media online”, imbuh nya.

Saat di mediasi oleh Pemkab Barut permasalahan lahan di Sualang antara pihak Kantan Cs dengan PT. MUTU pada tanggal 15 Desember 2025 Kapolres Barut tegas kepada kedua belah pihak untuk menyelesai melalaui jalur hukum dan mengingat kepada Kantan Cs tidak boleh melakukan pemortalan di wilayah hukum Polres Barut.

Pewarta : Sawalun DL. Kaperwil Kalteng

(cahptw CBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button