

MINAHASA SELATAN – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Senin (27/7/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak enam unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kegiatan penertiban dipimpin personel Satlantas Polres Minahasa Selatan dengan melibatkan enam personel di lapangan.
Kanit Turjawali IPDA M.JONATHAN TARIGAN saat dikonfirmasi di lokasi tepatnya di jalan trans Sulawesi tepatnya di desa Tumpaan Baru kecamatan Tumpaan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot brong.
“Penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar IPDA Tarigan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan, IPTU Hentje Kumolontang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penertiban secara rutin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang memenuhi standar. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi sebagai bentuk edukasi agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tegas IPTU Hentje Kumolontang.
Satlantas Polres Minahasa Selatan mengimbau masyarakat agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar guna menghindari sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Minahasa Selatan dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.
Peliput/ Dm Komaling





