PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Gabungan Satres Narkoba Dan Satreskrim Polres Lahat Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu Dan Ganja, Tiga Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Lahat Sumsel – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Melalui operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Muhamad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Gang Pelita, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat.
Jum’at 12/06/2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Bawah. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satres Narkoba bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan keberadaan target dan mengumpulkan informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.tim gabungan berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Gang Pelita. Saat penggerebekan berlangsung, salah satu terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui bagian belakang rumah setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,yaitu Sdr MI bin AY, pasar bawah, JRS bin S, pasar bawah dan YK bin E ( almarhum) ,alanat pasar bawah jec. Lahat.Ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi sipil sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,53 gram, dua paket berisi daun kering dan biji tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bruto lebih dari 9 gram, dua unit timbangan digital, empat ball plastik klip transparan, dua pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat bantu pengemasan, dua unit telepon genggam android, sebuah dompet bercorak batik, serta satu tas selempang berwarna hitam.

Petugas menemukan barang bukti tersebut di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Paket sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet yang berada di kamar salah satu tersangka. Sementara paket ganja ditemukan di dalam tas selempang yang juga berada di dalam kamar. Adapun timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu lainnya ditemukan di area belakang rumah yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengendali atau pemilik barang, sementara dua lainnya diduga membantu proses distribusi dan pelayanan transaksi kepada para pembeli. Informasi ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K M.I.K, yang di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita, melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Lahat mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

Adapun pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahub 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentabg KUHPidana Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat 1.

Community Berita Nusantara News.,
Pewarta//Mujiyono_Kaperwil Sumsel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button