PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pengeroyokan ibu Rumah Tangga Di Kedawung Mumbulsari Menempuh jalur Hukum

JEMBER – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Seorang ibu Rumah tangga Ripsatun (36) thn Asal Dusun Krajan Desa Karang Kedawung kecamatan mumbulsari kabupaten jember Resmi melaporkan Penganiayaan ke Polsek Mumbulsari, Polres Jember,Polda jawa timur.

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda Penerimaan laporan (STPL) nomor LP/B/ /V/2026/JATIM/RESJEMBER/SEKMUMBULSARI
Pada hari kamis tanggal 21 mei 2026, Pukul 01.00wib

Kasus Pengeroyokan ibu Rumah Tangga Di Kedawung Mumbulsari Menempuh jalur Hukum

Peristiwa dugaan Penganiayaan tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar jam 10.00wib Sewaktu pelapor membantu memasak kegiatan acara hajatan dirumah saudara Mistali dan Pelapor di injak kakinya oleh terlapor berisial HLF kemudian pelapor terlihat cekcok mulut dengan terlapor, selanjutnya terlapor Merogoh saku celananya dan mengeluarkan cabe/ Lombok yang sudah di haluskan kemudian mengusapkan cabe tersebut mengenai leher Pipi kanan dan tangan pelapor,
Selanjutnya Terlapor HLF Menarik rambut pelapor kemudian terlapor Fit Memukul Tengkuk serta kepala pelapor beberapakali kemudian terlapor HLF memasukan tangannya kedalam Rok pelapor dengan Memegang cabe Halus tersebut dan mengenai Alat Vital pelapor sehingga pelapor merasakan kesakitan.
Atas kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mumbulsari

Kasus Pengeroyokan ibu Rumah Tangga Di Kedawung Mumbulsari Menempuh jalur Hukum

Kapolsek Mumbulsari AKP Agus Senja ketika di Konfirmasi oleh media Cobra Bhayangkara News Membenarkan Bahwa sekitar bulan Mei telah terjadi penganiayaan diwilayah karang kedawung dan korban melapor kepolsek Mumbulsari dan sudah ditangani Oleh Reskrim dan kami memanggil para Terlapor dan pelapor Untuk dilakukan Mediasi kedua Belah pihak Namun tidak Ada titik temu selama 4 bulan Sehingga Minggu kemarin Berkas2 yang Di Polsek Sudah di serahkan kekejaksaan Pungkas” Agus

Kasus Pengeroyokan ibu Rumah Tangga Di Kedawung Mumbulsari Menempuh jalur Hukum

LUBBOYK DAYROBBY SH dari LBH Jember Raya Selaku Penerima Kuasa dari Korban menyampaikan kalau saya Menginginkan kasus ini bisa di selesaikan Secara damai di Polsek Mumbulsari namun sampek sekarang tidak ada titik terang dari Pihak Terlapor Sehingga kasus ini di Limpahkan kekejaksaan,
saya selaku Kuasa hukum dari korban Memberi Ruang kepada Keluarga terlapor HLF untuk bisa melakukan mediasi dan mohon maaf dinegara ini tidak ada yang kebal Hukum siapapun yang melanggar Hukum maka sangsinya akan di proses secara Hukum jika bisa di selesaikan dengan damai Monggo saya siap Menjembatani Tutur” Pengacara Muda

Pwrta HR

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button