PORTAL KRIMINAL & HUKUM

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Korban di Bondowoso, Polisi Amankan Rekaman Video

BONDOWOSO — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Di balik sebuah ruangan yang selama ini digunakan untuk aktivitas mencuci kendaraan, polisi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar tiga korban laki laki. Kasus tersebut kini bergulir dalam proses hukum setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut tercatat dalam LP/255/VIII/2026/SPKT/ResBondowoso/PoldaJatim tertanggal 10 Agustus 2026.

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Korban di Bondowoso, Polisi Amankan Rekaman Video

Dugaan peristiwa itu terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026 di sebuah ruangan cucian mobil di wilayah Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Dalam perkara ini, polisi menangani laporan yang melibatkan tiga korban laki laki. Satu korban telah berusia dewasa, sedangkan dua korban lainnya masih berstatus anak.

Terduga pelaku berinisial OA alias Ongki, laki laki berusia 30 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Korban Diduga Diajak Mengonsumsi Minuman Beralkohol
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, OA diduga menggunakan modus dengan mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak.

Setelah korban berada dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Peristiwa itu juga diduga direkam menggunakan perangkat elektronik.

Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar tidak mengungkap kejadian yang dialaminya.

Polisi kini mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan terhadap korban yang masih anak anak serta penggunaan rekaman sebagai sarana untuk menekan korban.

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Korban di Bondowoso, Polisi Amankan Rekaman Video

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual, terlebih ketika menyangkut anak, menjadi perhatian serius kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas AKBP Aryo dihadapan awakmedia masbhabinnews.

Menurutnya, keberanian korban atau keluarga untuk melapor menjadi bagian penting dalam membuka perkara yang selama ini mungkin tersembunyi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan dan kepastian bahwa hukum hadir untuk membela mereka,” lanjutnya.

Rekaman Video dan Telepon Seluler Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan dua barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut berupa satu flashdisk yang berisi rekaman video serta satu unit telepon seluler.

Rekaman video menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan karena diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti tersebut sesuai prosedur hukum.

Terancam Pasal TPKS
Atas dugaan perbuatannya, OA disangkakan Pasal 12 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 415 huruf A dan B serta subsider Pasal 407 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Korban di Bondowoso, Polisi Amankan Rekaman Video

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran terduga pelaku, kondisi masing masing korban serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Bondowoso memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban, terutama terhadap dua korban yang masih berusia anak.

Kapolres AKBP Aryo Dwi Wibowo menambahkan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap korban.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang menangkap dan memproses pelaku. Ada korban yang harus kita lindungi, ada masa depan yang harus kita jaga. Karena itu, Polres Bondowoso akan menangani perkara ini secara serius, profesional dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan korban,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang yang tidak terduga dan meninggalkan dampak panjang bagi korban. Karena itu, keberanian untuk berbicara, kepedulian lingkungan dan kecepatan aparat dalam bertindak menjadi mata rantai penting untuk memutus kekerasan dan menghadirkan keadilan

(cahptw CBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button