

Lombok Tengah, (NTB) – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu, (18/4).
”Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, serta di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Yudha Aditya Warman saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan dari penggerebekan di TKP pertama, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Pringgarata.
”Dalam penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,21 gram, dua bendel plastik klip kosong, sebuah amplop coklat, satu unit ponsel, alat hisap (bong), korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp550.000, “terangnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke TKP kedua di wilayah Terara. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
”Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil menyita satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu celana jeans hitam, dan satu unit ponsel,” ungkapnya.
IPTU Yudha menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi pertama. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga dan melakukan penindakan.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Yudha menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
( M.M )





