PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Penipuan dan Penggelapan Pengadaan Lampu Jalan dan CCTV, Desa Matani Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sulawesi Utara, Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian mencuat dalam proyek pengadaan fasilitas umum di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Seorang pihak ketiga berinisial Ju, yang disebut-sebut menggunakan nama Juneidyi Kawengyan, diduga tidak merealisasikan pekerjaan sesuai kontrak serta menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp40 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) sebanyak 10 unit hanya terealisasi 6 titik, sementara 4 titik lainnya tidak dipasang.

Tak hanya itu, pengadaan CCTV sebanyak 16 unit juga diduga hanya terealisasi 8 unit.

Lebih jauh, Ju bahkan diduga mencuri 4 tiang lampu jalan yang seharusnya terpasang di wilayah desa.

Kepala Desa Matani, Hanny, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pihak ketiga tersebut. Menurutnya, pihak desa telah berulang kali menghubungi Ju, namun hingga kini realisasi pekerjaan tidak kunjung diselesaikan secara penuh.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang negara. Nilainya sekitar Rp40 jutaan dan harus dipertanggungjawabkan. Kami menuntut realisasi penuh sesuai kesepakatan, baik lampu jalan, tiang, maupun CCTV,” tegas Hany.

Lebih mengkhawatirkan, dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi di Desa Matani. Sumber menyebutkan, terdapat sekitar 26 desa lainnya yang diduga mengalami persoalan sejenis dengan pihak ketiga yang sama.

Jika benar, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal pengadaan lintas desa yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Seorang tokoh masyarakat Desa Matani turut angkat bicara. Ia menilai tindakan pihak ketiga tersebut menunjukkan itikad tidak baik dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Jika ada unsur kesengajaan dan pengambilan barang, maka harus diproses hukum agar tidak merugikan desa-desa lain,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Potensi Jerat Hukum
Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak ke tiga alias (Ju) berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, apabila perbuatan dilakukan bersama-sama atau melibatkan pihak lain.

Selain itu, mengingat dana yang digunakan merupakan keuangan negara/desa, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pemerintah Desa Matani menyatakan siap menempuh jalur hukum dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat desa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi peringatan keras agar pengelolaan proyek desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik merugikan negara.

(Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button