

Sulawesi Utara, Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kasus rumah tangga yang menyeret seorang pria berinisial Yosua Sengkey alias YS, pegawai honorer PPPK di lembaga pemerintahan di Minahasa Selatan, kembali memicu perhatian publik setelah muncul dugaan baru bahwa keterangan YS kepada salah satu media justru tidak benar dan dinilai merugikan pihak istrinya, Putri (PL).
Informasi yang beredar di berbagai platform media sosial pada 1 Desember 2025 sempat menggambarkan Putri sebagai istri yang berselingkuh dengan pria lain, berdasarkan pernyataan YS kepada beberapa wartawan. Namun, menurut penelusuran dan klarifikasi terbaru, keterangan tersebut diduga tidak memiliki bukti jelas dan dinilai sebagai “rekayasa” yang dibuat YS untuk menutupi persoalan pribadi yang sebelumnya telah menjadi viral.
Pernyataan YS kini dipersoalkan karena dianggap mengada-ada dan merugikan reputasi Putri, yang merasa dituduhkan tanpa dasar.
Berita itu menjadi luas karena telah dipublikasikan oleh beberapa media lokal. Namun setelah diverifikasi, dugaan ketidakbenaran informasi YS dinilai dapat mengarah pada unsur pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
Pasal 311 KUHP (Fitnah)
UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang distribusi informasi yang merugikan kehormatan seseorang
Hingga berita ini diterbitkan, YS belum memberikan klarifikasi langsung. Upaya wartawan untuk meminta penjelasan melalui pesan WhatsApp ke nomor 085174455xxx juga tidak mendapat respons.
Dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa media mengutip pernyataan YS yang menyebut bahwa persoalan rumah tangganya “tidak mengandung unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)”. Namun Putri membantah tegas.
Putri mengungkap bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa dirinya justru mengalami tindak kekerasan yang dilakukan YS.
“Saya difitnah berselingkuh, padahal saya sendiri yang mengalami kekerasan dari YS. Saya sudah jalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bala Keselamatan Amurang,” ujar Putri kepada wartawan.
Pemeriksaan medis tersebut menjadi langkah awal Putri untuk menguatkan laporan dugaan KDRT, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Pasal 5: Bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran
Pasal 44: Ancaman pidana atas kekerasan fisik dalam rumah tangga
Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian masyarakat Minahasa Selatan. Bahak salah satu pemerhati kesehatan meminta agar pihak berwajib segera memproses laporan Putri dan menelusuri kebenaran keterangan YS yang dianggap menyesatkan.
Beberapa pemerhati perempuan di Sulawesi Utara juga menyerukan agar kasus ini ditangani secara objektif, mengingat adanya dugaan:
pencemaran nama baik, fitnah, kekerasan dalam rumah tangga, dan upaya menipu publik melalui pemberitaan yang tidak berdasar.
Saat ini pihak keluarga Putri dikabarkan sedang menyiapkan dokumen laporan tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik serta penguatan bukti KDRT.
(Dm Komaling)





