PORTAL DAERAH

SPBU Amurang Diduga Kerap Lakukan Pelanggaran, Namun Tidak Pernah Mendapat Pembinaan dari Pertamina dan Agen

Sulut, Minahasa Selatan// COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU Amurang kembali mencuat setelah sejumlah sopir dan warga melaporkan adanya praktik pelayanan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Meski laporan terkait pelanggaran ini sudah berulang kali disampaikan oleh masyarakat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas ataupun pembinaan dari pihak Pertamina maupun agen penyalur BBM.

Menurut keterangan beberapa sopir truk dan angkutan umum, SPBU Amurang diduga sering melakukan praktik nakal, seperti pembatasan pembelian solar tanpa alasan yang jelas, pelayanan diskriminatif, hingga dugaan permainan antrean yang membuat masyarakat harus menunggu lama untuk mendapatkan BBM.

Salah seorang sopir truk, mengungkapkan bahwa situasi di SPBU tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Kami sering lihat kendaraan tertentu bisa masuk tanpa antre, sementara kami yang sudah antri berjam-jam justru tidak dilayani. Ini sudah sering terjadi. Yang jadi heran, kenapa tidak ada tindakan dari Pertamina?” ujarnya dengan nada kesal.

Hal senada juga disampaikan oleh para pengguna BBM lainnya. Mereka menilai SPBU Amurang seolah kebal dari pengawasan dan pembinaan. Padahal, pelanggaran-pelanggaran seperti ini dapat merugikan masyarakat luas, terutama pengendara yang bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat semakin mempertanyakan peran Pertamina dan agen BBM di wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Minahasa Selatan. Menurut warga, laporan pelanggan terkait SPBU Amurang seperti tidak pernah ditindaklanjuti, seolah SPBU tersebut mendapat perlakuan khusus atau dibiarkan menjalankan operasional tanpa pengawasan ketat.

“Kami sudah beberapa kali melapor, tapi terlihat tidak ada perubahan. Pertamina dan agen seperti tutup mata,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan distribusi BBM di lapangan. Padahal, mekanisme pembinaan dan penindakan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran sudah diatur dengan jelas oleh Pertamina melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan yang berlaku secara nasional.

Fenomena ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana negara melalui badan usaha (Pertamina) wajib menjamin ketersediaan, pendistribusian, serta pengawasan terhadap penyaluran BBM agar tidak merugikan masyarakat.

Pada Pasal 46 UU Migas, ditegaskan bahwa badan usaha yang melakukan pengolahan, penyimpanan, dan distribusi bahan bakar wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta tunduk pada pengawasan pemerintah dan lembaga yang ditunjuk.

Selain itu, sesuai Peraturan BPH Migas dan SK Pertamina tentang Penyaluran BBM Bersubsidi, setiap SPBU wajib:

  1. Melayani seluruh konsumen tanpa diskriminasi,
  2. Menyalurkan BBM sesuai kuota resmi,
  3. Menjalankan pelayanan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Jika terjadi pelanggaran, Pertamina memiliki kewenangan memberikan sanksi mulai dari pembinaan administratif, pemotongan kuota, hingga penghentian kerjasama bagi SPBU yang terbukti melanggar berulang kali.

Masyarakat Amurang dan sekitarnya kini mendesak agar Pertamina Regional Sulawesi Utara serta agen distribusi melakukan inspeksi langsung ke SPBU Amurang. Mereka menuntut evaluasi terhadap sistem pelayanan dan penyaluran BBM serta penindakan tegas apabila pelanggaran terbukti benar adanya.

“Kami butuh kepastian pelayanan, bukan janji kosong. Kalau SPBU lain bisa tertib, kenapa Amurang tidak?” tegas seorang sopir angkutan yang merasa dirugikan.

Warga berharap keluhan ini tidak lagi diabaikan agar pelayanan BBM di Kabupaten Minahasa Selatan dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button