PORTAL DAERAH

Bom Waktu: Revitalisasi SMKN 1 Tatapaan Disorot — Cakar Ayam Diduga Tak Sesuai Bestek, Konstruksi Terancam Bermasalah

Sulawesi Utara, Minsel, Tatapaan// COBRA BHAYANGKARA NEWS

Proyek revitalisasi gedung SMKN 1 Tatapaan kembali menjadi sorotan tajam publik.

Indikasi kuat adanya pelanggaran teknis dalam pekerjaan pondasi bangunan bertingkat dua lantai, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas dan keselamatan konstruksi.

Hasil pantauan langsung di lapangan memperlihatkan fakta yang mencengangkan.

Struktur cakar ayam—penopang utama bangunan—hanya dipasang dengan ikatan kawat bendrat tanpa penguatan sesuai standar teknis (bestek).

Tidak hanya itu, pengecoran pondasi dilaporkan dilakukan pada lubang yang masih tergenang air bercampur lumpur. Kondisi ini jelas berisiko melemahkan daya ikat beton dan menurunkan kualitas bangunan secara drastis.

“Tanahnya berlumpur, besinya tipis, cakar ayamnya tidak kokoh. Kalau begitu, bagaimana mau menopang bangunan dua lantai?” ungkap seorang warga setempat dengan nada prihatin.

Bom Waktu: Revitalisasi SMKN 1 Tatapaan Disorot — Cakar Ayam Diduga Tak Sesuai Bestek, Konstruksi Terancam Bermasalah

Kondisi di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengingat proyek tersebut dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejumlah pihak menilai, jika pembangunan dibiarkan berjalan tanpa koreksi, potensi kerusakan atau bahkan robohnya bangunan tidak bisa dihindari.

Lebih jauh, dugaan kejanggalan bukan hanya soal teknis konstruksi. Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menuturkan adanya indikasi ketidakberesan dalam tata kelola keuangan proyek.

“Setahu torang bendahara atas nama Pingkan, tapi yang membayar tenaga kerja justru orang lain yang bukan bendahara. Padahal bendahara revitalisasi sudah ikut bimbingan teknis (Bimtek) sebelum pekerjaan dimulai. Ini jelas patut dipertanyakan kenapa kendali pembayaran ada di tangan orang lain,” ujarnya pada 21/8/25

Sumber tersebut bahkan mengingatkan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, setiap pekerjaan revitalisasi pendidikan berada dalam pengawasan penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri. “Kami minta penyidik kejaksaan segera turun ke lapangan. Jangan tunggu masalah ini jadi bencana,” tambahnya.

Bom Waktu: Revitalisasi SMKN 1 Tatapaan Disorot — Cakar Ayam Diduga Tak Sesuai Bestek, Konstruksi Terancam Bermasalah

Kasus ini sesungguhnya memiliki pijakan hukum yang kuat.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Pasal 24 ayat (1) undang-undang yang sama juga menekankan bahwa penyelenggara jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas keselamatan bangunan selama umur konstruksi.

Jika dalam proses pembangunan terdapat penyimpangan yang merugikan negara, maka persoalan ini bisa berlanjut ke ranah hukum pidana korupsi.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan, siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.

Masyarakat, pemerhati pendidikan, hingga praktisi konstruksi kini mendesak pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif atas proyek ini.

Bom Waktu: Revitalisasi SMKN 1 Tatapaan Disorot — Cakar Ayam Diduga Tak Sesuai Bestek, Konstruksi Terancam Bermasalah

“Bangunan sekolah adalah aset negara yang dipakai untuk kepentingan pendidikan. Kalau sejak awal pengerjaannya asal-asalan, maka yang jadi korban adalah siswa dan guru. Pemerintah harus segera periksa bestek dan realisasi pekerjaannya,” tegas seorang pemerhati pendidikan Minahasa Selatan.

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak panitia pelaksana dan manajemen sekolah yang diduga lalai melakukan pengawasan ketat. Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, proyek revitalisasi SMKN 1 Tatapaan kini justru dikhawatirkan menjadi “bom waktu” keselamatan yang sewaktu-waktu dapat mengancam nyawa para penghuni sekolah.

Peliput: Dm Komaling

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button