

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Serah terima jabatan Penjabat Hukum Tua Desa Pungkol resmi digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Pungkol, Selasa (24/6).
Erik Adolf Lontokan, SE, secara resmi dinobatkan sebagai Penjabat Hukum Tua menggantikan pejabat sebelumnya, Rilke Rantung, yang telah memasuki masa purna bakti (pensiun).
Diketahui, Erik Adolf Lontokan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Fasilitas Umum di Kantor Kecamatan Tatapaan.
Penunjukannya sebagai penjabat hukum tua membawa harapan baru bagi jalannya roda pemerintahan desa ke depan.
Prosesi serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Camat Tatapaan, Dr. Ciendy Mongkaren, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi PMD Kecamatan, Donald Alfian Lamia, S.Pd.
Dalam prosesi tersebut, dilakukan penyerahan aset desa berupa komputer, laptop, kursi, dan meja dari pejabat lama Rilke Rantung kepada pejabat baru Erik Adolf Lontokan, disaksikan langsung oleh camat dan unsur pemerintah desa Pungkol.
Dalam sambutannya, Camat Tatapaan menegaskan bahwa rotasi jabatan dalam pemerintahan adalah hal yang wajar. “Semua pelayanan pemerintahan akan bergulir, ada masa pengabdian dan ada masa digantikan. Oleh karena itu saya harap, Penjabat Hukum Tua yang baru tetap fokus pada prinsip-prinsip pemerintahan dalam segala aspek,” ujar Camat Ciendy Mongkaren.
Sementara itu, Erik Adolf Lontokan dalam keterangannya saat diwawancarai menyampaikan kesiapan dan komitmennya dalam mengemban amanah tersebut. “Mengacu pada tugas pokok dan fungsi pemerintah, itulah yang menjadi fokus utama saya. Dalam tugas ini, saya berharap perangkat desa tetap bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, dan marilah kita kolaborasi membangun dan mengembangkan Desa Pungkol dengan semangat dan rasa bangga,” ucapnya penuh semangat.
Dengan adanya pergantian ini, diharapkan roda pemerintahan Desa Pungkol akan terus berjalan dengan baik, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Dm Komaling)





