![](https://cobrabhayangkaranews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/img_20250213_1622387353525960656978722-1024x847.jpg)
Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Bertempat di Loby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro. S.Sinaga SH.SIK.MH, yang didampungi Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin SH. Kasi Humas AKP Mastoni SE, kanit I Resnarkoba Ipda Yuliandri, dan Kanit II Ipda Rico SH, melaksanakan press conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/II/SPKT Res Lahat/tanggal 11 februari 2025,TKP pinggir jalan Beringin Kekurahan Kota Jaya Kec.Lahat, Kab.Lahat, TSK atas nama Popi Pandri bin Junaidi, 32 tahun, alamat desa Muara Pinang kab. Empat Lawang, dan saudara Dika Cahyadi bin Mulyadi, 27 tahun, alamat desa Muara Pinang Ke, Muara Pinang, Kab. Empat Lawang,
Kamis Tanggal, 13/02/2025.
![](https://cobrabhayangkaranews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/img-20250213-wa01206133189706876927479-1024x576.jpg)
Press Conference, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja
Dijelaskan kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, bahwa adanya informasi dari masyarakat yang dicurigai, mengingat gerak gerik yang mencurigakan dengan membawa barang yang ada didalam karung, kemudian kasat resnarkoba memerintahkan personel untuk mengecek kelokasi yang di sampaikan oleh masyarakat, dan pada taggal 11 februari 2025, sekitar pukul 10.30 wib dipinggir jalan beringin kelurahan kota Jaya kecamatan Lahat Kota, awalnya personel Resnarkoba melihat kedua tersangka berada di pinggir jalan (TKP) dengan mengendarai satu unit Ranmor R2 BD 2231 GJ, motor honda Beat warna merah putih, yang mana diatas Ranmor tersebut terdapat satu(1) buah karung. Sesaat personel Resnarkoba hendak mengamankan kedua (2) tersangka dan tersangka berusaha kabur kedalam gorong-gorong arah yayasan Ponpes Al-Fattah, dan berhasil diamankan oleh petugas.
![](https://cobrabhayangkaranews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/img-20250213-wa01228853900853900700115-1024x576.jpg)
Press Conference, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua (2) tersangka selanjutnya personel melakukan pemeriksaan terhadap satu(1) karung yang berada di atas motor milik tersangka, dan ditemukanya tujuh (7) paket besar daun kering terbungkus kertas koran berupa Narkotika golongan satu(1) bentuk tanaman jenis Ganja, mengamankan satu(1) unit Handpon merk Realme warna putih. Atas pengakuan kedua tersangka diakuinya bahwa barang Narkoba jenis Ganja adalah miliknya dengan berat 7.62 kilogram, kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
![](https://cobrabhayangkaranews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/img-20250213-wa01216008290564421957985-1024x576.jpg)
Press Conference, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja
Pasal yang di persangkakan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada atat (1) beratnya melebihi satu(1) kilogram, dan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres juga menjelaskan atas keberhasilan ungkap kasus Narkotika jenis Ganja yang lumayan besar ini, berarti kita bisa menyelamatkan 7620 jiwa manusia yang menggunakan Narkoba, Polres Lahat melalui Satresnarkoba tidak akan mundur dalam hal pemberantasan dan peredaran narkoba di wilayag hukum polres lahat, dan kita masih kembangkan terus dan mengejar para pelaku narkoba, yang dimungkinkan ada ladang sendiri narkoba jenis ganja.
COBRA” Community Berita Nusantara News, Sumsel
Pewarta//Mujiyono
![](https://cobrabhayangkaranews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/17386564971085627023814714337563-1024x477.png)