Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Sumsel, Yulius Maulana,ST dan DR H Budiarto Marsul,SE.,M.Si YM-BM, H Nopran Marjani,S.Pd secara langsung menyerahkan usulan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lahat ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lahat Pada Hari Kamis Tanggal, 05/12/2024.
Penyerahan pengajuan PSU ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana,SH.I.,MM.
Pengajuan usulan PSU Pilkada Lahat ini bukan tanpa alasan, dimana tim atau saksi dari pasangan calon YM-BM menemukan berbagai kecurangan, sehingga membuat Ketua Tim Pemenangan YM-BM bergerak untuk melayangkan surat usulan PSU di beberapa Kecamatan.
Surat Pengajuan Usulan PSU Pilkada Kabupaten Lahat Tahun 2024 yang dilayangkan oleh ketua tim pemenangan bernomor : 017/YMBM-LHT/XI/2024.
Bukan hanya itu, Nopran Marjani ditemani tim lainnya, Makmun (Anggota DPRD Lahat terpilih dari PDI-P) juga menyerahkan Lampiran Daftar Temuan Kecurangan di 8 Kecamatan diantaranya;
Kecamatan Lahat,
Kecamatan Merapi Timur,
Kecamatan Merapi Barat,
Kecamatan Kikim Barat,
Kecamatan Kikim Timur,
Kecamatan Pseksu,
Kecamatan Pulau Pinang,
Kecamatan Kikim Selatan,
Beserta Alat Bukti lainnya.
Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suarah yang digunakan diduga telah bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 poin D dan e, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 Tahun 2024,” Sambungnya.
Dari hasil temuan dugaan kuat kecurangan tersebut tim Paslon nomor urut 01 YM-BM,
Telah menyampaikan Keberatan dan pengajuan permohonan untuk dilakukan PSU di 209 TPS didalam beberapa kecamatan tersebut di wilayah kabupaten lahat Sumsel dan sebanyak 91960 suara Yang bermasalah dari Bukti-Bukti Dan Temuan Terlampir ,”
Pungkas Nopran.
Pewarta//Mujiyono