Uncategorized

RR KALIGIS Di Polisikan Dengan Mencemarkan Nama Baik Serta Membuat Kekacauan

Minsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Tertanggal 21/5/2024 SESKA TOMBOKAN memberikan keterangan kepada wartawan media ini sebagai berikut: “Nama Facebook RR KALIGIS yang telah melontarkan kata penghinaan dan mencemarkan nama baik orang kini Viral di dunia Maya.

Diketahui oknum RR KALIGIS adalah RIKLY RIVALDO KALIGIS dengan alamat Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan.

Juga nama RR KALIGIS kini dikenal dan benar adalah nama singkatan dari RIKLY RIVALDO KALIGIS

Sedangkan ucapan RR KALIGIS dalam FB adalah sebagai berikut: “MAR KARNA INI SESKA TOMBOKAN TU PROVOKATOR ONTAK BABI”.

Dengan ucapan/kata kata dari RR KALIGIS tersebut SESKA TOMBOKAN yang adalah keberatan akan menindaklanjuti lewat melaporkan ke pihak berwenang Aparat Penegak Hukum Polri Minahasa Selatan.

Bahkan pada malam 20/5/2024 RR KALIGIS datang bakacau/ baribut pa kita pe warong/ tempat usaha ” Jelas Seska

Sementara terkait dengan pencemaran nama baik itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pewarta://Demsy Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button