Lombok Tengah, (NTB) – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Sabu di Kecamatan Praya dan Praya Barat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Untuk di Kecamatan Praya kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial SR dan MB, sedangkan di Kecamatan Praya barat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku inisial EL,” kata Kasat Resanrkoba IPTU Fedy Miharja, SH, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Fedy menyampaikan dari dua orang terduga pelaku di Kecamatan Praya pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 5,91 gram, sedangkan satu terduga pelaku di Kecamatan Praya Barat pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat (bruto) 10,77 gram.
Menurut Fedy kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Informasi tersebut kemudian kami dalami dan selidiki,” ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Kami langsung melakukan penggeledahan badan maupun lokasi di hadapan para saksi umum yang ada di TKP. Hasil penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa nakotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,”terangnya.
Informasi sementara, kata Fedy terduga terduga pelaku SR merupakan penjual barang haram tersebut di Kecamatan Praya dan terduga pelaku MB merupakan penyalahgunaan (pemakai) sabu.
“Sedangkan terduga pelaku EL juga merupakan penjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Praya Barat,” tegasnya.
Saat ini para terduga pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
( M.M )