PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Tegaskan Kasus Vidio Asusila “Yank Uwes Yank” Tak Bisa di-RJ

BANYUWANGI – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kesepakatan damai antara dua keluarga ternyata tidak menghentikan proses hukum kasus video asusila pelajar di bawah umur yang viral dengan sebutan “Yank Wes Yank” di Banyuwangi.

Meski orang tua korban telah resmi mencabut laporan, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi memastikan perkara yang menjerat MS (17), pelajar SMK sekaligus pemeran laki-laki dalam video tersebut, tetap akan dilanjutkan ke meja hijau.

Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Tetap Jalan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menegaskan bahwa pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menggugurkan status pidana.

“Kalau soal pencabutan itu tidak serta-merta selesai karena bukan delik aduan absolut. Tetap akan kita proses,” tegas Kompol Lanang kepada awak media, Selasa 11 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP baru.

Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan, Pihak kepolisian juga menutup pintu penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal ini karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada pelaku melampaui batas maksimal syarat dilakukannya RJ.

“Kalau kita berbicara RJ, kan enggak bisa di-RJ karena ancaman pidananya di atas lima tahun,” jelas Kompol Lanang.

Kesepakatan Damai Jadi Pertimbangan Hakim.
Meski proses hukum tetap berjalan, penyidik tidak mengabaikan itikad baik dari proses mediasi atau tabayyun kedua keluarga yang telah sepakat berdamai pada Senin 3 Agustus 2026 lalu.

Berkas pencabutan laporan dan surat kesepakatan damai yang disaksikan tokoh masyarakat setempat akan tetap dilampirkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Dengan langkah ini, fakta adanya perdamaian antar-keluarga diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan meringankan oleh majelis hakim dalam proses persidangan nanti, Hingga berita ini dibuat pada tanggal 13 Agustus 2026.

Sumber : Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi

Pewarta/Erni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button