PORTAL DAERAH

Pelanggaran Etika Pegawai PPPK di Sekretariat DPRD Minsel, Pelapor Keberatan Laporan Tak Ditindaklanjuti

Sulut, Minahasa Selatan// COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dunia maya kembali digemparkan oleh beredarnya informasi mengenai dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.

Seorang pria berinisial Yosua (YS), yang diketahui bekerja sebagai operator sekaligus tenaga PPPK, dituding melakukan hubungan gelap yang kemudian menimbulkan persoalan serius hingga ke ranah instansi pemerintah.

Kasus ini mencuat setelah istri sah, Putri (PL), menyatakan keberatan dan melayangkan laporan resmi ke pihak berwenang, namun mengaku bahwa laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang semestinya.

Dalam keterangannya, Putri menegaskan bahwa masalah yang ia laporkan tidak semata-mata soal persoalan rumah tangga, tetapi sudah memasuki ranah etika sebagai aparatur negara, sebab YS tercatat sebagai pegawai PPPK yang harus tunduk pada aturan disiplin dan kode etik.

“Saya sudah memasukkan laporan keberatan ke Sekretariat DPRD Minsel. Tetapi laporan saya seolah tidak dianggap. Bahkan jawaban yang disampaikan berbeda dengan apa yang saya laporkan,” tegas Putri.

Putri juga menuding adanya potensi konflik kepentingan, karena menurutnya YS merupakan anak kawin dari Sekretaris DPRD Minsel, sehingga ia menduga penanganan laporan tidak dilakukan secara objektif.

Tidak puas dengan respon dari Sekretariat DPRD, Putri kemudian mendatangi BKPSDM Pemkab Minahasa Selatan untuk melayangkan laporan pelanggaran disiplin PPPK secara resmi.

Ia menegaskan bahwa langkahnya telah sesuai aturan dan tidak berhubungan dengan persoalan emosional.

“Ini bukan soal cemburu atau rumah tangga semata. Dia itu PPPK, punya aturan etik, punya kewajiban moral dan profesional. Saya hanya meminta aturan ditegakkan,” jelas Putri.

Ketegangan semakin memuncak pada pelantikan PPPK pada Senin, 1 Desember 2025, ketika Putri datang membawa sebuah karangan bunga yang menampilkan foto YS bersama perempuan yang diduga selingkuhannya.

Karangan bunga tersebut dipasang di gerbang masuk Kantor Bupati Minahasa Selatan, sehingga langsung menarik perhatian publik.

Pada waktu yang sama, Putri mengaku handphone miliknya ditahan oleh oknum dari pihak Pemkab, sehingga menuai kritik keras di media sosial karena dianggap menghambat hak dokumentasi dan laporan pelapor.

Publik patut mengetahui bahwa pegawai PPPK tunduk pada serangkaian regulasi yang mengatur disiplin, etika, dan perilaku profesional:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

UU ini mewajibkan setiap ASN, termasuk PPPK, untuk:

Menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku,

Tidak menyalahgunakan wewenang,

Menjaga kehormatan dan integritas pribadi, di dalam maupun di luar kedinasan.

  1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

(Dijadikan acuan pembinaan PPPK oleh Pemda)
Pasal-pasal kunci:

Pasal 3: Kewajiban menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Pasal 4: Larangan melakukan perbuatan yang merusak citra instansi.

Pasal 5–6: Hukuman disiplin ringan hingga berat dapat diberikan sesuai tingkat kesalahan.

  1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Pasal 42–47: PPPK wajib menjaga integritas, etika, dan perilaku profesional.

Pasal 55: Setiap laporan pelanggaran wajib diproses secara objektif, tanpa intervensi.

Isu memanas ketika muncul dugaan bahwa YS merupakan anak kawin dari pejabat struktural (Sekretaris DPRD) tempat dia bekerja. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik soal kemungkinan adanya conflict of interest dalam penanganan laporan.

Dalam prinsip umum etika ASN, seorang pejabat dilarang menangani laporan jika memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang diadukan. Pejabat bersangkutan wajib menunjuk pejabat lain yang lebih objektif.

Sejumlah pemerhati kebijakan di Minahasa Selatan mendesak adanya langkah konkret dan transparan, sebagai berikut:

  1. Sekretariat DPRD Minsel diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pembiaran laporan.
  2. BKPSDM diminta melakukan pemeriksaan sesuai kode etik PPPK, tanpa intervensi.
  3. Penanganan laporan wajib dilakukan secara profesional, mengingat posisi para pihak yang saling berkaitan di lingkungan instansi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Minahasa Selatan, terutama terkait integritas lembaga pemerintahan dan penegakan disiplin ASN/PPPK. Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen pada prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas birokrasi.

(Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button