PORTAL DAERAH

Revitalisasi SMA Kristen Pontak Didanai APBN 2025, Dikerjakan 100% Swakelola oleh Masyarakat Desa

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui program revitalisasi gedung sekolah.

Tahun ini, SMA Kristen Pontak yang terletak di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, mendapatkan kucuran dana Rp 873.970.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Dana tersebut difokuskan pada rehabilitasi infrastruktur vital sekolah, meliputi:

Rehabilitasi tiga ruang kelas

Rehabilitasi laboratorium IPA

Rehabilitasi perpustakaan

Rehabilitasi dua unit toilet

Menariknya, program ini dikerjakan dengan sistem 100% swakelola, di mana pelaksanaannya tidak diberikan kepada kontraktor luar, melainkan dipercayakan langsung kepada panitia yang dibentuk dari masyarakat Desa Pontak. Model swakelola ini selaras dengan semangat Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan sektor pendidikan yang menekankan transparansi, pemberdayaan masyarakat lokal, serta efisiensi anggaran.

Kepala Sekolah SMA Kristen Pontak, Ronny Assa, yang sekaligus menjadi penanggung jawab revitalisasi, menyampaikan apresiasi yang besar terhadap kepercayaan pemerintah (pada 10/9/25)

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat melalui APBN 2025. Revitalisasi ini adalah wujud nyata dukungan terhadap dunia pendidikan di daerah. Dengan keterlibatan langsung masyarakat Desa Pontak sebagai panitia, kami percaya transparansi dan kualitas pekerjaan akan semakin terjamin, karena semua merasa memiliki,” ujar Assa.

Selain itu, Ronny Assa menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan sekadar memperbaiki fisik bangunan, melainkan juga sebuah investasi jangka panjang untuk mencetak generasi unggul. Menurutnya, fasilitas pendidikan yang layak adalah syarat mutlak agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal.

Pihak sekolah juga memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan akan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pemerataan akses pendidikan bermutu serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Program revitalisasi ini diharapkan selesai tepat waktu dengan standar kualitas terbaik, sehingga SMA Kristen Pontak dapat tampil sebagai sekolah percontohan di wilayah Ranoyapo dalam hal tata kelola pembangunan berbasis swakelola masyarakat.

Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya membangun gedung sekolah, tetapi juga membangun rasa percaya diri masyarakat lokal dalam berpartisipasi aktif pada pembangunan nasional.

Peliput/ Dm Komaling

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button