

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buntok terkait limbah medikal dan program rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Buntok, Selasa (02/09/2025).
Perjanjian ini juga tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan program rehabilitasi Narkotika bagi WBP dan pengelolaan sampah media dan B3.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) Bapak I Putu Murdiana,A.Md.IP,.SH,.MH dalam sambutannya menyampaikan, program ini wujud nyata dari visi misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menciptakan Pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi.
Dengan adanya program ini memberikan kesempatan bagi WBP agar memperbaiki diri, memperoleh keterampilan yang baru dan mendapatkan dukungan psikologis serta sosial sehingga lebih mudah untuk mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Ditambahkan Putu, melalui kerjasama ini, kami harapkan dapat meningkatkan kualitas rehabilitasi sosial WB agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan produktif serta dengan melalui kerjasama ini diupayakan terciptanya pengelolaan limbah medis yang aman bagi lingkungan.
“Saya berharap dengan sinergi antara Rutan Kelas IIB Buntok dan RSUD Jara Sasameh dapat mewujudkan sistem yang lebih efektif dan bermanfaat bagi WBP serta mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi”, tukas Putu.

Hadir pada acara tersebut, Direktur RSUD Jara Sasameh dr.Dadang Baskoro Nugroho, Sp.PD,.FINASMI, Plt, Kepala Rutan Tigor, Waka Polres Barsel Kompol M.Tommy Palayakun, SH,.S I K,.M.Si, Kepala Pukesmas Buntok dr.Lasma Silaban, Dandiim 1012-Btk yang diwakili Lettu Arief Setiawan, Pimpinan BRI Cabang Buntok Abdullah Syafi’i.
Pewarta : Sawalun D Lihun





