

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tengah menjadi perhatian serius masyarakat.
Sejumlah warga mendesak aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Minahasa Selatan, untuk segera memanggil dan memeriksa pengurus BUMDes yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
Desakan tersebut muncul setelah beberapa perangkat desa mengungkapkan bahwa para pengurus BUMDes, termasuk ketuanya yang berinisial AM, tidak menghadiri undangan resmi dalam forum musyawarah desa. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari tanggung jawab serta potensi penyelewengan dana.
“Sejak tahun 2023, BUMDes Paslaten Satu diketahui menerima anggaran kurang lebih Rp 120 juta yang bersumber dari Dana Desa. Namun hingga pertengahan tahun 2025, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi kepada masyarakat,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan transparansi ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas usaha yang dijalankan oleh BUMDes, meskipun dana telah direalisasikan sejak dua tahun lalu. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana bersifat fiktif.
“Sampai saat ini tidak ada kegiatan usaha yang terlihat. Kami khawatir dana tersebut disalahgunakan. Kami, masyarakat, berhak mengetahui ke mana alokasi dana itu digunakan,” tegas salah satu warga.
Sebagai bentuk keprihatinan, warga menuntut adanya audit transparan serta investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polres Minahasa Selatan segera bertindak guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta memberikan keadilan kepada masyarakat desa.
(Dm. Komaling)






