

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Disinyalir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Pahlawan Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan (BJKP) jenis bensin RON 90 (petralite) utamakan para pelangsir.
Secara umum, bahwa jenis BBM petralite adalah jenis BBM yang mendapatkan konpensasi sebagai bentuk subsidi dari pemerintah kepda badan usaha yang menyalurkan kepada masyarakat yang berhak untuk membeli BBM tersebut.
Mulyadi warga jalan Jelapat Buntok mengatakan, bahwa aktivitas SPBU tersebut dilakukan degan modus mobil dan kederaan roda dua hanya satu kali dalam sehari, dan kegiatan dilakukan setiap hari selama jam SPBU dibuka, dan dilakukan dengan menggabungkan pelangsir dengan antrian masyarakat yang melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Dikatakannya, SPBU tersebut dengan jelas melakukan modus pembohongan terhadap kepada publik, terlebih kepada pemerintah dan disisi lain SPBU tersebut dalam menjalankan aktivitas pengisian BBM hanya menggunakan 2 fuel inlet hose atau nozel/ujung slang pengisian BBM.
Padahal sambungnya, flow meter di BMM jenis petralite ada 2 buah yang kita kenal juga dengan sebutan Pompa Ukur BBM (PU BBM), ini berarti ada 4 nozel/ujung slang untuk aktivitas pengisian BBM kepada kederaan masyarakat.
“Pemerintah sudah memberikan konpensasi sebagai bentuk subsidi kepada tiap SPBU yang menjual BBM jenis petralite, guna harga jual tetap bisa terjangkau oleh masyarakat, mesikipun saat ini harga BBM dunia dalam keadaan pluktuatif , jelas Mulyadi.
Dikatakannya, ulah dari SPBU tersebut cukup meresahkan masyarakat, hal tersebut sangat disayangkan karena sangat merugikan masyarakat, utamanya warga yang behak untuk mendapatkan BBM yang bersubsidi tersebut, dan ulah pemilik SPBU tersebut telah melanggar UU dan peraturanpemerintah terkait perederan BBM bersubsidi
Mulyadi juga menyabutkan, bahwa ulah pemilik SPBU tersebut telah melanggar peraturan seperti yang tertuang dalam UU pasal 55 No.22/2021 tentang Migas dan perpres No.19/ 2014 dan perubahannya, perpres No.43/2018, prepres No.69/2021 dan perpres No.117/2021.
“Kita berharap, kepada Pemerinah dan instansi terkait lainya agar melakukan penertiban terhadap SPBU yang menjual BBM tidak sesuai dengan anturan dan UU yang berlaku, termasuk SPBU jalan Pahlawan Buntok,” tegas Mulyadi
Pewarta : Sawalun.DL





