
Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dugaan korupsi dana desa oleh hukum tua desa elusan kecamatan Amurang Barat kini jadi perbincangan masyarakat.
Terkait dugaan yang mana penjabat hukum tua desa elusan Maxi Ampow yang saat itu tahun 2021 bertugas sebagai penjabat hukum tua telah menganggarkan anggaran dana desa untuk direalisasikan namun penganggaran itu hanya sampai dibicarakan saja.
Siyong adalah masyarakat Desa Elusan kecamatan Amurang Barat kabupaten Minahasa Selatan saat di wawancarai wartawan media ini, mengungkapkan bahwa dana desa tahun 2021 yang bersumber dari dana Covid-19 belum bahkan tidak direalisasikan oleh Hukum Tua, Maxi Ampow.” Ujar warga Siyong pada 12/3/25
Bahkan hingga saat ini desa elusan sudah kepemerintahan baru juga belum terlihat fisik dari anggaran tahun 2021.
Menurut Siyong, beberapa program tahun 2021 sudah jelas di musyawarah kan di desa yang seharusnya dilaksanakan namun tidak terealisasi hingga saat ini.
Dan Inilah anggaran dana desa yang bentuknya dana Covid tidak direalisasikan hukum tua desa elusan Maxi Ampow tahun 2021 yang antara lain:
- PPKM Pos Pengadaan Keamanan Desa sebesar Rp 37.985.000.
- PKK sebesar Rp 14.294.000
- Pos Keamanan Desa (PKD) sebesar Rp 9.150.000
- Dana Pemilihan hukum tua sebesar Rp 7.242.000
- Lahan Pertanian sebesar Rp 15.000.000
- Lahan Peternakan sebesar Rp 15.000.000
Siyong berharap agar pemerintah desa dan pihak terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini demi transparansi dan kemajuan Desa Elusan.
Pewarta// Derby

