

Lahat Sum-Sel // MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat pada hari Minggu tanggal 16 Nov 2025 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Lingkar Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan dilakukan penangkapan terhadap Oknum Kepala Desa, tepatnya di jalan umum karena ada dugaan membawa narkotika atas nama M.R. Pada saat dilakukan pengejaran Kades bersama satu orang rekannya berusaha melarikan diri,
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB Narkotika dan Kades mengaku bahwa habis konsumsi narkotika.
Setelah tiba di kantor dilakukan test urine dan hasil test urine positif.
Adanya Isu munculnya pemberitaan Negatif tentang penangkapan Oknum Kepala desa, kasus Narkoba, perlu ditegaskan proses penangkapan sudah sesuai dengan Prosedur sehingga tidak terdapat pelanggaran”
Untuk meluruskan Informasi, Polres Lahat melalui Humas menyampaikan langkah tindakan Satresnarkoba sesusi dengan ketentuan,
Berdasarkan Pasal 54 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika yg berbunyi : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Mengacu kepada bunyi pasal tersebut maka Oknum Kades tersebut, dilakukan rehabilitasi di Muara Enim.
Polres Lahat dan jajaran tetap berkomitmen memberikan Informasi yang benar kepada masyarakat, Setiap kritik dan saran kami hargai, namun penyebaran informasi negatif harus di topang oleh klarifikasi dan tanggung jawab. Oknum Kades pernah dilakukan Tes Urine oleh Kejaksaan Negeri Lahat dan dinyatakan Positif mengkonsumsi Narkoba, kemudian pada tanggal 10 November 2025 di berhentikan sementara oleh Bapak Bupati Lahat, dan pada tanggal 16 nopember 2025 dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba, namun tidak di temukan Barang Bukti, akan tetapi pada saat dikakukan Tes Urine, Positif mengkonsumsi Narkoba.
Community Berita Nusantara News .,
Pewarta//Mujiyono





